Komisi A DPRD Sumut Gelar Mediasi Sengketa Lahan di Sergai, PT Bridgestone Rubber Estate Absen Lagi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera utara (Sumut) lakukan mediasi terkait sengketa lahan Raja Nagur Bolag Kecamatan Sipispis dengan PT Bridgestone Rubber Estate, yang dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (2/7/2026).
Dalam mediasi itu, pihak Raja Nagur Bolag menyampaikan segala aspirasi serta tuntutannya agar ada solusi dalam permasalahan yang terjadi. Namun sangat disayangkan pihak PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir.
Raja Nagur Bolag bersama kuasa hukumnya dari Rekan Joeang Law Office menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran PT Bridgestone Rubber Estate dalam rapat mediasi yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumut bersama BPN Kabupaten Sergai tersebut.
Menurut Raja Nagur Bolag, forum mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif merupakan ruang yang terhormat untuk mencari solusi secara damai, terbuka, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, ketidakhadiran PT Bridgestone dinilai sebagai sikap yang tidak mencerminkan iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami sangat menghormati upaya Komisi A DPRD Sumut yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Namun kami menyayangkan PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Raja Nagur Bolag.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas adanya tindakan represif yang disebut dialami masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Kerajaan Nagur Bolag dari Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhan, S.H, didampingi Rustam Effendi, S.H menilai ketidakhadiran PT Bridgestone dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Sumut merupakan kesempatan yang terlewat untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Kami berharap PT Bridgestone Rubber Estate bersikap kooperatif dan hadir dalam agenda-agenda resmi berikutnya. Kehadiran seluruh pihak sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gusti.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah, DPRD Sumut, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Kerajaan Nagur Bolag menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan konstitusional serta tetap mengedepankan penyelesaian yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Usai mediasi, Ketua Komisi A DPRD Sumut Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc, M.A kepada awak media memaparkan, bahwa kehadiran Komisi A DPRD Sumut ini dalam rangka kunjungan di BPN Sergai, yang sekaligus mediasi antara masyarakat Nagur Bolag dengan pihak perusahaan PT Bridgestone.
Dalam mediasi ini belum memperoleh titik temu terhadap permasalahan yang sedang terjadi. Pihak Komisi A DPRD Sumut mendengarkan tuntutan yang disampaikan masyarakat serta jawaban dari BPN Sergai, dan memberikan masukan-masukan serta langkah-langkah yang harus di tempuh.
“Pihak masyarakat Nagur Bolag meminta hal ini agar di bawa ke Jakarta. Namun pertemuan ini sendiri belum ada hasil yang disepakati,” kata Usman Jakfar.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan yang dilaksanakan di BPN Sergai, pihak PT Bridgestone Rubber Estate tidak hadir pada proses mediasi yang dilksanakan.
“Tetapi mereka ada mengirim surat meminta maaf, dan pertemuan seperti ini untuk di jadwalkan ulang,” ungkapnya.
Di waktu yang sama, Kepala BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, menyampaikan bahwa BPN Sergai hanya memfasilitas tempat mediasi saja, untuk penyelesaian sama-sama kita tunggu.
Terkait ketidakhadiran pihak PT Bridgestone Rubber Estate, pihak BPN Sergai tidak mengetahui pasti apa alasannya.
“Memang ada surat yang disampaikan PT Bridgestone kepada Komisi A DPRD Sumut. Namun kita tidak tahu apa isi surat tersebut,” bilang Roni L.P Sitanggang. (MR/AS)
