SCW Desak Kejaksaan Lidik Dugaan Salah Perencanaan Dan Cco Rehab Tribun Stadion Mini Stabat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Proyek Rehab Tribun Stadion Mini Stabat Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Asrofi Perkasa Abadi terus menjadi sorotan. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat menyatakan pekerjaan telah selesai, Sinergi Corruption Watch (SCW) menilai dugaan kesalahan pada tahap perencanaan proyek perlu diusut melalui penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) SCW, Franico Surya Darma, ST, mengatakan, penerbitan Contract Change Order (CCO) dalam proyek tersebut patut menjadi perhatian serius.
Menurutnya, apabila benar bangunan yang semula direncanakan untuk direhabilitasi ternyata bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada perubahan kontrak, melainkan harus ditelusuri sejak tahap perencanaan.
“Jika benar objek yang dianggarkan ternyata bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat, maka persoalannya bukan sekadar perubahan pekerjaan melalui CCO. Yang harus diuji adalah bagaimana proses verifikasi aset dilakukan, bagaimana Detail Engineering Design (DED) disusun, serta mengapa objek tersebut dapat lolos dalam proses perencanaan dan pengadaan. Persoalan ini layak dilakukan penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum,” tegas Kepala Divisi Litbang SCW baru baru ini.
Menurut SCW, penjelasan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan dialihkan lokasi nya melalui mekanisme CCO belum serta-merta menghapus pertanyaan mengenai ketepatan perencanaan sejak awal. Oleh karena itu, SCW mendesak Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penyelidikan (lidik) terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, penetapan objek pekerjaan, penyusunan dokumen pengadaan, pelaksanaan CCO, hingga penyelesaian pekerjaan.
SCW juga meminta agar dalam proses penyelidikan tersebut, APH berkoordinasi dengan auditor yang berwenang untuk melakukan **audit investigatif** terhadap dokumen administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, SCW meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Cipta Karya, konsultan perencana, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana pekerjaan untuk dimintai keterangan sesuai kewenangannya.
Menurut SCW, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan berhenti pada penjelasan bahwa pekerjaan telah selesai. Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh proses sejak perencanaan, penetapan objek pekerjaan, perubahan kontrak hingga pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila ditemukan penyimpangan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Aryo Darmanta Ginting, ST, menyatakan pekerjaan rehabilitasi Stadion Mini Stabat telah selesai dilaksanakan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sadino, ST., MT., menjelaskan perubahan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) setelah diketahui bangunan yang semula direncanakan untuk direhabilitasi bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Langkat. Menurutnya, anggaran kemudian dialihkan ke pekerjaan rehabilitasi pada gedung utama tribun sehingga pekerjaan dapat diselesaikan.
SCW menegaskan, penjelasan tersebut merupakan bagian yang juga perlu diuji dalam proses penyelidikan dan audit agar dapat dipastikan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (MR/Tim)
