LANA Desak Kejari Aceh Barat Periksa Program MBG, Soroti Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar
METRORAKYAT.COM, MEULABOH – Kompasiana – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Barat. Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang diterima dalam pengadaan kebutuhan program tersebut.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara ketat guna memastikan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat itu berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi celah penyimpangan.
“LANA meminta Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Aceh Barat. Kami menerima informasi adanya dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Teuku Laksamana, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, salah satu dugaan yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan terjadinya mark up harga maupun kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Ia mencontohkan, apabila dalam dokumen pemesanan tercatat pembelian bahan pangan sebanyak 10 kilogram, namun barang yang diterima hanya 8 kilogram, sementara pembayaran tetap dilakukan untuk 10 kilogram, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jika benar terjadi praktik seperti itu, maka ada selisih barang yang harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
LANA menilai aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk mengklarifikasi informasi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, pemeriksaan juga dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.
Teuku Laksamana menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum dan audit yang objektif.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun masyarakat penerima manfaat. Karena itu, kami meminta Kejari Aceh Barat turun langsung memeriksa seluruh rantai pengadaan, mulai dari kontrak, bukti pemesanan, penerimaan barang, hingga mekanisme pembayaran,” katanya.
LANA juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Program yang baik harus dijaga dari praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu akan menjadi klarifikasi yang baik. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Teuku Laksamana.(MR/red)
