Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Lima Puluh, pada Senin (11/5/2026) pukul 14 : 00 wib.

Turut dihadiri oleh.Wakil Ketua DPRD Bapak Rodial, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Sekda Bapak Rusian Heri, S.Sos., M.AP., Plt Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Bapak Herryawan, ST., M.Si,seluruh Anggota DPRD Batu Bara, OPD dan unsur Forkopimda Batu Bara.

Berikut Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya:

Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah , serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu pengelola BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemeritah daerah pada Tahun 2011 telah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 Tentang, perusahaan daerah Batu Bara Berjaya yang, kemudian dirubah bentuk badan hukumnya melalui peraturan daerah kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun2013, Tentang Perubahan Bentuk badan hukum perusahaan daerah Batu Bara- Berjaya menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Sekda Kab Batu Bara menjelaskan, sejalan dengan ketentuan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang badan Usaha Milik Daerah , maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum, menjadi Perseroan daerah, ” tegas Rusian Heri S.Sos.M.AP.

Lanjutnya, ” perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Pembangunan Batera Berjaya, menjadi Perseroan daerah,selain untuk penyesuaian dengan peraturan Perundang -Undang juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT Pembagunan Batra Berjaya (Peseroda), dalam memperbaiki kontribusi bagi kabupaten Batu Bara,berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan Tata kelola perusahaan Entitas serta sebagai identitas bisnis milik pemerintah daerah, ” ucap Setda Batu Bara .(mr/PS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan