Kadishub Medan Tegaskan Tindak Tegas Jukir Liar di Jalan Nasional, Irsan Nasution: Jika Terbukti Akan Dipecat

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan I Nasution, menegaskan pihaknya akan menindak tegas juru parkir liar yang mengaku sebagai petugas Dishub Medan dan melakukan pengutipan parkir di ruas jalan provinsi dan jalan nasional di Kota Medan. Bahkan, jika terbukti merupakan petugas binaan Dishub, sanksi pemecatan akan diberlakukan.
Pernyataan itu disampaikan Irsan kepada awak media, Rabu (20/5), menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya praktik pungutan parkir liar di sejumlah ruas jalan nasional di Kota Medan.
Menurutnya, Dishub Kota Medan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polrestabes Medan, untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Irsan menegaskan, pengutipan retribusi parkir di badan jalan nasional seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Ringroad, merupakan tindakan yang dilarang oleh aturan perundang-undangan.
“Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 43. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fasilitas parkir di ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota. Artinya, pengelolaan dan pengutipan parkir di jalan nasional maupun provinsi tidak diperbolehkan,” ujar Irsan.
Ia juga menjelaskan, larangan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38 dan Pasal 43, yang melarang setiap orang memanfaatkan ruang manfaat jalan apabila mengganggu fungsi jalan, termasuk aktivitas parkir di bahu jalan.
“Dishub Kota Medan sudah menegaskan bahwa pengutipan parkir konvensional di jalan nasional oleh juru parkir merupakan praktik liar atau pungli,” tegasnya.
Irsan mengakui persoalan parkir liar di Kota Medan sudah sangat kompleks dan membutuhkan penanganan serius. Karena itu, Dishub bersama aparat kepolisian rutin melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beroperasi di sejumlah ruas jalan protokol berstatus jalan nasional.
“Kondisi pengelolaan parkir di Kota Medan ini memang sudah sangat memprihatinkan. Maka penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Irsan menjelaskan bahwa tarif resmi retribusi parkir tepi jalan umum di wilayah yang diizinkan Pemerintah Kota Medan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan jukir liar yang mengatasnamakan Dishub Kota Medan melakukan pengutipan parkir secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Dishub Kota Medan jika menemukan jukir liar yang mengaku petugas Dishub dan melakukan pengutipan parkir di lokasi yang tidak semestinya,” pungkasnya. (MR/Irwan)

