Rencana Penetapan Tersangka Pihak Bank Mandiri dalam Kasus Bansos PENA Samosir Dipertanyakan
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri dalam pengembangan dugaan kasus Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir menjadi perhatian publik. Langkah tersebut disebut muncul melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 6 Mei 2026.
Penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan alasan pihak perbankan baru belakangan ini disebut akan dijerat dalam perkara tersebut. Menurutnya, sejak awal proses pemindahbukuan dana bantuan, pihak bank dinilai sudah mengetahui dan menyetujui mekanisme tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal proses pemindahbukuan itu sejak awal dilakukan dengan persetujuan pihak perbankan,” ujar Rudi, Senin (18/5).
Rudi menjelaskan, kliennya juga sempat diperiksa kembali di Rutan Tanjung Gusta pada 4 Mei 2026. Pemeriksaan itu, kata dia, berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang mulai mengarah kepada pihak Bank Mandiri.
“Kami mendampingi klien kami dalam pemeriksaan tambahan. Penyidik menyebut pemeriksaan tersebut terkait pengembangan perkara terhadap pihak bank. Padahal klien kami sebelumnya sudah berstatus tersangka,” katanya.
Selain menyoroti perkembangan penyidikan terhadap pihak bank, Rudi juga mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap enam orang yang disebut telah mengembalikan kerugian negara. Menurut dia, perkara tersebut seharusnya dikembangkan secara menyeluruh agar konstruksi hukum menjadi utuh.
Ia menilai, kerugian negara dalam kasus tersebut bukan terjadi saat proses pemindahbukuan dana bantuan, melainkan pada tahap transaksi pengadaan barang yang diduga terjadi penggelembungan harga.
“Kerugian negara itu muncul ketika terjadi transaksi jual beli barang dengan dugaan mark up harga,” tegasnya.
Rudi juga menyinggung nama Elson Simanjorang dan Perawati Sitanggang yang disebut dalam sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait dugaan penggelembungan harga barang. Menurutnya, apabila pihak-pihak yang diduga terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka penanganan perkara dinilai belum lengkap.
“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir juga tidak menetapkan 6 orang yang mengembalikan kerugian Keuangan Negara ketika status perkara sudah dalam tahap penyidikan, yang sangat bertentangan dengan pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika 6 oknum tersebut ada nama Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang ditambah dengan oknum Elson Simanjorang sebagai pihak yang melakukan Mark up terkait harga barang tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP Saksi, Konstruksi Perkara ini tidak akan pernah lengkap. Kerugian Negara terjadi bukan pada saat adanya surat permohonan pemindah bukuan uang dari rekening penerima bantuan ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, akan tetap kerugian Negara terjadi ketika terjadi transaksi jual beli dengan penggelembungan harga barang yang dilakukan oleh Elson Simanjorang” Jelas Rudi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karokaro, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,” kata Juna.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya korban bencana di Kenegerian Sihotang.
“Pemeriksaan masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan terkait proses penyaluran bansos, termasuk administrasi pencairan dana,” ujarnya.
Namun demikian, Juna menyebut pihak kejaksaan belum dapat mempublikasikan hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Mohon bersabar, saat ini pemeriksaan masih berjalan intensif,” pungkasnya. (MR/red)
