Polemik Pembangunan SPPG di Pangaribuan Mengemuka, DPRD Taput Soroti Legalitas dan Transparansi

Polemik Pembangunan SPPG di Pangaribuan Mengemuka, DPRD Taput Soroti Legalitas dan Transparansi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area Puskesmas Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai sorotan tajam. Program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) gagasan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai menyimpan persoalan administratif dan tata kelola yang serius.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Senin 18 Mei 2026. Dalam forum itu terungkap bahwa pembangunan gedung SPPG telah rampung meski sejumlah dokumen legalitas dasar belum diselesaikan.

Perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Badan Gizi Nasional disebut belum ditandatangani. Selain itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dikantongi saat proses pembangunan berlangsung.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. DPRD menilai pembangunan tidak seharusnya dipaksakan berjalan ketika dasar hukum dan administrasi belum terpenuhi.

“Program strategis nasional tetap harus tunduk pada aturan dan mekanisme pemerintahan yang berlaku,” tegas salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.
Persoalan semakin kompleks karena lokasi pembangunan berada di kawasan fasilitas kesehatan aktif, yakni lahan Puskesmas Pangaribuan yang direncanakan akan direvitalisasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan penggunaan lahan mencapai sekitar 3.000 meter persegi untuk pembangunan SPPG, DPRD khawatir ruang pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat di masa mendatang akan terganggu.

Tak hanya menyoroti legalitas, DPRD juga mengkritik lemahnya koordinasi antarinstansi. Pemerintah kecamatan, pihak Puskesmas, hingga Inspektorat disebut tidak mengetahui secara utuh proses maupun perubahan titik pembangunan.

Minimnya pelibatan pihak terkait dinilai menunjukkan lemahnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Jika pola tersebut terus terjadi, DPRD khawatir akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya.

Selain itu, DPRD juga menyinggung potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini masyarakat diwajibkan mengurus izin bangunan dan membayar retribusi sesuai aturan. Karena itu, proyek pemerintah pusat maupun lembaga negara dinilai seharusnya tetap memberi contoh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap program MBG ataupun keberadaan SPPG. Mereka justru mendukung program peningkatan gizi masyarakat, namun meminta seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan, legal, dan tidak mengorbankan kepentingan pelayanan publik.

DPRD meminta pemerintah segera menyelesaikan seluruh legalitas pembangunan dan membuka proses pengambilan keputusan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya soal percepatan pembangunan, tetapi bagaimana seluruh proses dijalankan secara benar, tertib hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas DPRD.

Hadir dalam kegiatan RDP Komisi C Anggota DPRD Tapanuli, Dari Dinas Kesehatan Taput Sevenris Butar- butar, UPTD Puskesmas Pangaribuan dr. Donda Purba, Camat Pangaribuan, Kepala Desa Pangaribuan, Bagian Hukum Pandu Panggabean.(MR/ Andoky Manalu)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan