Menjabat Terlalu Lama, Kepala Sekolah Di Atas 2 Periode Berisiko Kuat Lakukan Penyimpangan Keuangan Sekolah
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Masa jabatan Kepala Sekolah yang terlalu lama di Kabupaten Langkat diduga menjadi salah satu pemicu utama maraknya penyalahgunaan keuangan pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan peraturan terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, seorang Kepala Sekolah hanya dibolehkan menjabat maksimal 2 periode berturut-turut atau setara 8 tahun. Lebih dari batas waktu tersebut, risiko terjadinya penyimpangan, korupsi, dan penguasaan kekuasaan sepihak dinilai sangat tinggi.
Semakin lama seseorang menduduki jabatan,maka semakin besar peluang untuk menguasai seluruh alur administrasi dan keuangan, serta meminimalisir pengawasan dari pihak lain, baik guru, komite sekolah, maupun wali murid.
Muncul anggapan bahwa aset dan uang sekolah adalah milik pribadi.Sehingga Dana BOS sering dimasukkan kedalam rekening pribadi Kepala Sekolah, menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di luar kas resmi, hingga pencatatan pembukuan dimanipulasi.
Padahal, aturan tegas menyatakan bahwa Dana BOS adalah uang negara yang wajib masuk ke rekening resmi atas nama sekolah, terdaftar dengan nomor NPSN, dan dilarang keras dicampur dengan rekening pribadi siapa pun.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran yang sama, terjadi disekolah – sekolah yang berada di Kabupaten Langkat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun S.T, M.T Kepada Metro rakyat.com pada jumat 8/5/2016 memberikan pernyataan tegas sekaligus peringatan keras bagi para pemimpin sekolah.
“Sudah ada aturan jelas: maksimal 2 periode saja. Kalau lebih dari itu, risiko penyimpangannya sangat besar. Karena terlalu lama berkuasa, timbul rasa tidak diawasi, merasa punya wewenang mutlak, lalu berani memasukkan uang negara ke rekening pribadi. Itu tindakan yang salah besar dan melanggar hukum,” tegas Kepala Dinas Pendidikan.
Ia menegaskan, memindahkan atau menyimpan Dana BOS ke rekening pribadi Kepala Sekolah, Bendahara, atau pihak lain adalah pelanggaran berat berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Hal ini sudah masuk kategori tindak pidana penggelapan dan korupsi sesuai Pasal 374 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun untuk menerapkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di Kabupaten Langkat ini sangat sulit,karena pada kenyataannya banyak Plt Kepala sekolah diwilayah kita ini, artinya banyak guru yang tak berminat menjadi kepsek, ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembatasan masa jabatan ini bisa memutus mata rantai penyimpangan keuangan sekolah,serta melahirkan kepala sekolah berkualitas baik.
“Kami ingin sekolah dikelola dengan bersih dan amanah. Batas 2(dua) periode ini adalah cara terbaik saat ini melahirkan kepsek yang berkualitas,sehingga tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Dana pendidikan harus murni digunakan demi kemajuan belajar siswa, bukan dikorupsi,” tutupnya.
Dengan penegasan aturan ini, pemerintah berharap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di seluruh wilayah semakin terjaga dan bebas dari praktik korups (mr/yo).
