Polres Pematangsiantar Terus Lanjutkan Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa

Polres Pematangsiantar Terus Lanjutkan Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terkait Penagihan PBB Kadaluarsa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR –  Polres Pematangsiantar masih terus melanjutkan proses pemeriksaan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penagihan PBB kadaluarsa yang dilaporkan oleh Notaris Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn.

Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan oleh Polres Kota Pematangsiantar, dengan Surat, No.Pol : B/491/IV/2026/Reskrim, tertanggal 30 April 2026 lalu, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas (pengaduan masyarakat), yang ditujukan kepada Notaris Dr Henry Sinaga selaku pelapor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Metrorakyat.com, Selasa (5/5/2026) menerangkan jika isi surat tersebut memberitahukan bahwa proses penanganan dugaan terjadinya peristiwa pidana terkait Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kadaluarsa yang dilakukan oleh oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah melampaui batas lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan) tahun masih terus berlanjut.

Dalam Surat tersebut juga dijelaskan jika Polres Kota Pematangsiantar memberitahukan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

1.Telah dilakukan permintaan keterangan data/dokumen dari pelapor.

2.Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Staf BPKPD Pemko Pematangsiantar.

3.Telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar.

4.Telah dua kali mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).

Lebih lanjut disebutkan dalam surat itu, rencana kegiatan selanjutnya ialah bahwa penyidik akan berkoordinasi dan kembali menyusul surat terdahulu terkait permintaan penyidik kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar/APIP untuk melakukan pemeriksaan. (MR/Rel)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan