Dinas Perindag ESDM Sumut Lakukan Pemantauan Penambangan Ilegal di Pematang Siantar, Tekankan Kepatuhan Perizinan
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) menugaskan Tim Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar untuk melakukan pemantauan lapangan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar, Senin (20/4).
Hasil peninjauan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu secara manual yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Aktivitas tersebut diketahui belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah berlangsung secara turun-temurun dengan sistem kerja harian.
Tim di lapangan juga melakukan pembinaan langsung kepada para penambang, termasuk memberikan arahan untuk segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan perizinan lainnya. Selain itu, ditekankan pentingnya aspek legalitas, keselamatan kerja, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Para penambang menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan pemerintah dan berupaya melengkapi perizinan yang dibutuhkan. Di sisi lain, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi juga diharapkan segera menuntaskan kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Pemantauan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(MR/red)

