Duma Hutagalung Sosperda Sesi II Tentang Sistem Kesehatan, Warga Diingatkan Soal BPJS PBI dan UHC

Duma Hutagalung Sosperda Sesi II Tentang Sistem Kesehatan, Warga Diingatkan Soal BPJS PBI dan UHC
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesi II di Jalan Beringin II No.77, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (8/3).

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Duma mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, khususnya selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1447 H.

“Di bulan puasa ini kesehatan harus tetap dijaga. Jika ada yang sakit, jangan ragu memanfaatkan layanan kesehatan yang sudah disediakan pemerintah,” ujar Duma.

Dalam kesempatan tersebut, Duma juga menjelaskan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yakni jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Menurutnya, peserta PBI berhak memperoleh pelayanan kesehatan gratis kelas III di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, bagi peserta yang statusnya sudah lama tidak aktif, maka harus terlebih dahulu melaporkannya ke Dinas Sosial jika ingin kembali menggunakan fasilitas tersebut.

Selain itu, Duma juga mengimbau warga untuk memperbarui Kartu Keluarga (KK) lama menjadi KK baru yang sudah menggunakan barcode agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan melalui program PBI maupun Universal Health Coverage (UHC).

Pada sesi tanya jawab, seorang warga bernama Luna yang tinggal di Jalan Beringin Raya menanyakan apakah layanan berobat menggunakan KTP juga bisa dimanfaatkan untuk pembuatan kacamata bagi penderita gangguan mata.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala UPT Puskesmas Medan Helvetia, dr. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa program layanan kesehatan gratis melalui BPJS maupun UHC memberikan manfaat besar bagi masyarakat, termasuk untuk penanganan gangguan mata.
“Untuk kacamata tetap bisa ditanggung BPJS, selama melalui prosedur pemeriksaan medis terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa status BPJS PBI dapat dinonaktifkan jika salah satu anggota keluarga sudah bekerja dan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Namun, apabila yang bersangkutan sudah tidak bekerja, masyarakat dapat melaporkannya kembali agar dapat memperoleh kembali layanan BPJS yang ditanggung pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Helvetia, Faradhy Siregar, mengapresiasi pelaksanaan Sosperda yang digelar oleh Duma Hutagalung. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah pemahaman masyarakat terkait hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Perda ini sangat penting agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis melalui program pemerintah,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Duma kembali menegaskan agar masyarakat tidak lagi ragu berobat ke fasilitas kesehatan.

“Sekarang cukup membawa KTP, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas maupun rumah sakit,” tegasnya.

Kegiatan Sosperda ditutup dengan pembagian suvenir, kue, serta nasi kotak kepada masyarakat yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Helvetia Teguh P. Gunting, Kepala Lingkungan IV M. Jamaludin Sikolo, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. (MR/Irwan)

Metro Rakyat News