Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Barang Haram

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Barang Haram
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) tunjukkan komitmennya serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Mengingat tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak anak-anak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi undercover buy tepatnya di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Keduanya masing-masing berinisial R H alias R (26), seorang nelayan warga Dusun II Desa Kuala Lama, dan R D alias D (36), seorang wiraswasta warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Anggiat Sidabutar, Rabu (4/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya.

Pada Selasa sore sekira pukul 16.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai menerima laporan bahwa di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Sergai langsung bergerak dan melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud.

“Menerima informasi itu, tim segera berkumpul dan melakukan penyelidikan ke tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi,” ujar IPTU Anggiat.

Sebelumnya lanjut IPTU Anggiat, tim terlebih dahulu menyusun strategi dengan melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.

Salah satu personel dari tim menyamar sebagai pembeli yang diarahkan menuju warung yang dalam kondisi tertutup. Kemudian diajak menuju bagian belakang rumah yang berada di sekitar lokasi.

Selanjutnya personel yang menyamar mencoba melakukan pembelian sabu kepada seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Lajang”.

Ketika adanya komunikasi untuk penambahan jumlah barang, “Lajang” langsung memerintahkan inisial R untuk menyerahkan tambahan barang melalui tangan kiri kepada petugas.

Setelah adanya kesepakatan, tim yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan, dan mengamankan dua tersangka di lokasi tersebut.

Namun, satu orang yang diduga terlibat dalam jaringan itu berhasil melarikan diri, dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Di lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut dan memburu satu orang yang berhasil melarikan diri,” tutup IPTU Anggiat.

Polres Sergai menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, demi menyelamatkan generasi muda anak bangsa, dan juga merupakan ancaman serius di lingkungan masyarakat. (MR/AS)

Metro Rakyat News