Diduga Tanpa PBG, Bangunan Dua Lantai di Jalan Kalpataru II Jadi Sorotan

Diduga Tanpa PBG, Bangunan Dua Lantai di Jalan Kalpataru II Jadi Sorotan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebuah bangunan dua lantai yang berdiri di Jalan Kalpataru II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang berada di dalam gang tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hasil pantauan awak media, bangunan tersebut terkesan luput dari pengawasan Dinas Perkimcikataru maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Posisi bangunan yang berada di dalam gang diduga menjadi salah satu faktor lemahnya pengawasan di lapangan.

Meski demikian, pihak Kelurahan Helvetia Timur mengaku telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Saat dikonfirmasi, Lurah Helvetia Timur, Athiah Ramadhani Siregar, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa bangunan itu disebut-sebut akan difungsikan sebagai penambahan ruang tidur santri pesantren.

“Sudah pernah kita beri surat imbauan, bang. Informasinya, bangunan itu untuk penambahan ruang tidur santri pesantren,” ujar Athiah kepada awak media, baru-baru ini.

Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut apakah bangunan yang digunakan untuk kegiatan pesantren atau sosial tidak diwajibkan mengurus PBG sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, Athiah kembali menegaskan bahwa pihak kelurahan telah melayangkan surat peringatan.

“Iya bang, sudah kita surati, sudah kita himbau,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah pemilik bangunan telah mengurus PBG sebagaimana mestinya, sementara aktivitas pembangunan masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
(MR/tim)

Metro Rakyat News