Meski Pernah Ditindak, Ruko Dua Pintu di Matahari Raya Kembali Dikerjakan, Antonius Tumanggor: Segel Sekarang, Jangan Tutup Mata!

Meski Pernah Ditindak, Ruko Dua Pintu di Matahari Raya Kembali Dikerjakan, Antonius Tumanggor: Segel Sekarang, Jangan Tutup Mata!
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Bangunan rumah toko (ruko) yang beralamat di Jalan Matahari Raya No. 458, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski sudah pernah ditindak, pembangunan ruko tersebut tetap dilanjutkan secara terang-terangan, diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, dengan tegas meminta Satpol PP Kota Medan segera menyegel bangunan tersebut. Ia menilai tindakan melanjutkan pembangunan tanpa izin sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan dan pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah.

“Sesuai aturan, setiap pendirian bangunan wajib memiliki PBG dan izinnya harus dipampangkan di lokasi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Antonius, Senin (2/2).

Antonius mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa ruko dua pintu tersebut sejatinya sudah pernah ditindak Satpol PP bersama Trantib Kelurahan pada 22 Desember 2025 lalu. Namun anehnya, alih-alih berhenti, pembangunan justru kembali berjalan seolah kebal hukum, meski izin PBG belum juga terbit.

“Sudah ditindak, tapi sekarang dikerjakan lagi. Ini ada apa? Jangan sampai publik menilai penegakan aturan hanya formalitas,” sindir wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan itu.

Ia pun melontarkan kritik keras kepada Satpol PP Kota Medan agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Antonius menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan bangunan rakyat kecil cepat disegel, tapi bangunan besar milik pengusaha malah dibiarkan. Kalau ini terjadi, Satpol PP terkesan tutup mata,” katanya dengan nada keras.

Tak hanya itu, Antonius juga menyoroti sikap Trantib Kelurahan dan Kecamatan Medan Helvetia yang dinilai tidak boleh berdiam diri dengan dalih sudah memberi imbauan.

“Marwah Trantib kelurahan dan kecamatan harus dijaga. Jangan sampai kewibawaan pemerintah dipermainkan oleh oknum pengusaha yang mengemplang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG,” pungkasnya.(MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News