Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Hasil Pengungkapan Sat Narkoba
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, hasil dari pengungkapan kasus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sergai sebanyak 17 bal dengan berat 14.520 gram.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K, M.H, yang diwakilkan oleh Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, S.H, M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, Kabag OPS Kompol David Sinaga, Kasi Propam AKP Muhammad Rony, Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Bidang Labfor Polda Sumut Dr. Supiyani, M.Si dan Kejaksaan Sergai Juita Citra, S.H, M.H, di lapangan Apel Mako Polres Sergai, Rabu (28/1/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka inisial W (35) warga Dusun III Desa Kuala Lama, dan inisial S (31) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, yang diringkus pada hari Rabu (17/12/2025) lalu di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.
Ada sebanyak 17 bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 14.520 gram dan netto 14.010 gram, satu unit handphone merek OPPO berwarna biru, satu unit handphone merek OPPO berwarna hijau tosca dan satu unit sepeda motor Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.
Barang haram ini rencana mereka mau diedarkan dan digunakan pada pergantian malam tahun baru, namun Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredarannya.
“Sebanyak 118 gram disishkan guna pemeriksaan laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di pengadilan. Jadi sisa 13.892 gram yang dilakukan pemusnahan,” ungkap Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra saat wawancara usai gelar press release.
Ia menjelaskan, tersangkanya ada dua orang yaitu inisial W dan S, keduanya warga Pantai Cermin. Sedangkan tersangka yang menyuruh dan menerima saat ini sudah masuk dalam proses pengejaran tim Sat Narkoba Polres Sergai.
“Cuman untuk identitas tersangka ini tidak kita sebar, karena nanti mereka akan bergeser lebih jauh,” ujarnya.
Wakapolres Sergai juga menyampaikan, bahwa barang bukti jenis ganja ini berasal dari suatu tempat, dan inipun masih dalam proses pengejaran dari sumber barangnya.
Untuk sementara katanya, kita belum bisa menyebutkan lokasinya, karena kalau kita ekspos sumber barangnya, nanti yang di sana juga bergeser.
“Artinya yang kita ungkap sekarang inilah yang kita ekspos, dan prosesnya kita transparan. Pengakuan kedua tersangka adalah kurir yang diupah Rp100 ribu per kilonya,” sebut Wakapolres.
Masih penjelasan Wakapolres Sergai, jaringan sendiri ini untuk sementara mereka antar propinsi, tetapi peredarannya antar kota. Namun dengan cepat tim Sat Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredarannya.
Tersangka inisial W mengaku sudah tiga kali melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja, dan inisial S mengaku sudah dua kali menemani. Keduanya mengakui dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
“Keduanya disangkakan pasal 114, pasal 111 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Wakapolres Kompol Rudy.
Turut juga hadir dalam pemusnahan tersebut, BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, S.H, Pengadilan Sei Rampah Reynaldo Bindar H.S, Bupati Sergai yang diwakili Kaban Kesbangpol Drs. Zulfikar. (MR/AS)
