Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Barang Bukti Ganja Hasil Penangkapan 28 Bal

Polres Sergai Musnahkan 23,5 Kg Barang Bukti Ganja Hasil Penangkapan 28 Bal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram, hasil pengungkapan kasus jaringan antar daerah sebanyak 28 bal.

Tersangka berinisial AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, yang diamankan dalam mobil travel di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi.

Satnarkoba Polres Sergai menyita total berat bruto ganja mencapai 24.600 gram dengan berat netto 23.760 gram, uang tunai Rp 82.000, 1 unit telepon genggam Samsung, serta 1 lembar tiket penumpang PT. Simpati.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 23.567 gram, setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” terang Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, SH, MH, dalam konferensi pers di depan Lobby Polres Sergai, Rabu (17/12/2025).

Wakapolres Sergai menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penumpang membawa ganja menggunakan mobil travel PT. Simpati.

Personel Satnarkoba Polres Sergai melakukan patroli dan pengintaian di jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, dan menghentikan mobil travel serta mengamankan inisial AR beserta barang bukti tas ransel, tas koper bersama barang bukti lainnya.

Kemudian interogasi terhadap inisial AR mengungkap, bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengakuan AR bahwa dirinya menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan akan mendapatkan upah. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dan mengaku motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar. Ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Sergai dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Sergai,” pungkas Wakapolres Sergai.

Turut hadir dalam pemusnah itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, pihak Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejari Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. (MR/AS)

Metro Rakyat News