Camat Medan Helvetia Diduga Kena Sanksi, LHP Inspektorat Baru Diserahkan ke BKPSDM

Camat Medan Helvetia Diduga Kena Sanksi, LHP Inspektorat Baru Diserahkan ke BKPSDM
Keterangan foto: Camat Medan Helvetia, Junaedi Lumbangaol. (Metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polemik penempatan kepala lingkungan (kepling) oleh Camat Medan Helvetia, Junaedi Lumbangaol, mulai menemukan titik terang. Setelah menjalani pemeriksaan Inspektorat Medan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, kini muncul kabar bahwa sang camat disebut-sebut telah dijatuhi sanksi disiplin.

Informasi itu diperoleh dari sumber internal Inspektorat Medan. Menurutnya, Junaedi Lumbangaol dikenakan hukuman sesuai ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, meski jenis sanksi yang diberikan belum dirinci.

Hingga kini, Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/11).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., MAP, membenarkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat baru saja mereka terima.

“LHP Inspektorat kami terima hari ini, Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Karena baru kami terima, saat ini masih dibaca dan ditelaah Kabid yang menangani hukuman disiplin. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Subhan.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah Junaedi Lumbangaol dijatuhi sanksi ringan, sedang, atau berat.

Sebagai informasi, kategori hukuman disiplin PNS terdiri dari:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman Disiplin Sedang
Pemotongan tukin 25% selama 6 bulan
Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan
Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(MR/tim)

Metro Rakyat News