Notaris Dr. Henry Sinaga Terima Surat Perkembangan Dumas Penagihan PBB Kedaluwarsa di Kota Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar lewat Sat Reskrim telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemko Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, penyidik Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat (dumas) tersebut. Pemberitahuan itu dituangkan dalam surat No Pol. : B/1068/X/2025/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas terkait penagihan PBB (pajak bumi bangunan) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar yang telah melampaui lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun.
Hal itu disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga lewat siaran tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (29/10/2025).
Dr Henry menyebut pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan tanggal 9 Desember 2024 yang lalu dengan surat Nomor : 2942/NOT-HS/XII/2024.
Penagihan pajak PBB yang kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu.
“Penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”pungkasnya. (MR/MBPS/Rel)
