Terungkap Saat Sosper, Duma Soroti Keterbatasan Kamar dan Obat-obatan di Puskesmas

Terungkap Saat Sosper, Duma Soroti Keterbatasan Kamar dan Obat-obatan di Puskesmas
Bagikan

METRORAKYAT. COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyoroti keras lemahnya sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan. Ia menilai, alasan klasik rumah sakit yang kerap menyebut “kamar penuh” serta minimnya stok obat di puskesmas, sudah menjadi keluhan menahun masyarakat yang tak kunjung teratasi.

Hal itu disampaikan Duma saat menggelar Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sesi I, Sabtu (11/10) di Jalan Beringin II No.77, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Banyak warga mengadu tidak diterima di rumah sakit karena alasan kamar penuh. Anehnya, begitu saya hubungi pihak rumah sakit, pasien langsung diterima. Apakah harus menunggu anggota dewan dulu baru masyarakat mendapat haknya,” tegas Duma dengan nada kecewa.

Lebih miris lagi, lanjutnya, ada pasien yang sudah dirawat namun dokter yang menangani tidak tersedia.

“Ini ironi yang mencoreng wajah pelayanan kesehatan kita,” ujarnya.

Tak hanya rumah sakit, Duma juga menyoroti kondisi puskesmas Helvetia yang mengalami keterbatasan obat-obatan, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Banyak masyarakat mengeluh obat hipertensi dan diabetes sering kosong. Saya minta pihak puskesmas segera melapor agar bisa kami anggarkan melalui DPRD,” jelas politisi partai Gerindra kota Medan ini.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa warga juga menyampaikan keluhan seputar pelayanan Universal Health Coverage (UHC). Salah satunya, Agustina Hutagalung, warga Kelurahan Helvetia, yang mengaku kesulitan mengurus BPJS Kesehatan gratis. Setelah pensiun dia mengaku tidak mampu membayar BPJS mandiri buat anaknya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Puskesmas Helvetia dr. Reny menjelaskan, masyarakat kini bisa berobat cukup dengan membawa KTP dan KK melalui program UHC, namun fasilitas tersebut hanya berlaku ketika pasien dirujuk ke rumah sakit.

“Untuk penyakit ringan seperti batuk dan pilek, tidak perlu UHC. Cukup datang ke puskesmas dengan KTP saja,” ujar dr. Reny.

Ia juga menerangkan aturan pemberian obat yang dibatasi maksimal lima hari untuk kunjungan pertama, dan pasien dengan penyakit kronis bisa menggunakan Program Rujuk Balik (PRB) yang berlaku hingga tiga bulan.

Diakhir kegiatan, Duma mengajak masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk hambatan pelayanan publik, terutama di rumah sakit dan puskesmas.

“Kalau ada warga yang ditolak atau dilayani tidak semestinya, laporkan ke saya atau Pak Benny Sihotang. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Duma juga menyampaikan bahwa Klinik Duma Pratama miliknya kini masih dalam proses perizinan untuk dapat melayani pasien umum.

Dia berharap klinik miliknya itu, kedepan dapat menerima pasien UHC dan BPJS Kesehatan. Namun, dia berkomitmen memberikan tarif terjangkau bagi masyarakat.

Diakhir kegiatan, Duma menerima ucapan terimakasih dari ibunda Dea Shafira, karena telah dibantu kursi roda kepada anaknya yang mengalami patah kaki akibat terjatuh.

Ibunda Dea, Adriani, mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kepedulian sang legislator asal dapil I Kota Medan ini.

“Semoga Ibu Duma selalu diberi kesehatan dan rezeki untuk terus membantu warga kecil seperti kami,” ungkapnya haru.(MR/red)

Metro Rakyat News