DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi atas laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (30/9/2025).
Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE, M.AP, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap laporan Banggar terkait P-APBD 2025 dan sepakat untuk melanjutkannya menjadi Ranperda. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Syafrizal, Ketua DPRD M. Safi’i, dan Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Batu Bara, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sesuai dengan visi Batu Bara, yakni mewujudkan Batu Bara yang bahagia,” ujar Syafrizal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2025.
Bahwa penyusunan P-APBD 2025 tetap mengedepankan prinsip anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan value for money, yakni penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan ekonomis, serta berorientasi pada hasil.
“Kita menyadari masih banyak persoalan yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Persoalan tersebut merupakan isu strategis yang perlu ditangani lebih lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Syafrizal.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, P-APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara. (MR/PS)
