Dinas Perkimcitaru Dinilai Lemah, Tak Mampu Tindak Bangunan di Jalan Amal Luhur

Dinas Perkimcitaru Dinilai Lemah, Tak Mampu Tindak Bangunan di Jalan Amal Luhur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satu unit bangunan berdiri tanpa memiliki plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Amal Luhur No.85 Depan Warung Nasi Lena, Kecamatan Medan Helvetia tetap meneruskan pembangunan meski pihak kelurahan dan kecamatan mengaku sudah memberikan surat himbauan untuk mengurus izin.

Hal ini menunjukkan tidak adanya kepastian dimata publik tentang keseriusan dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG.

Apalagi, ketika awak media melalukan konfirmasi ke kadis Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Lase selaku kadis hanya menjawab nanti kita cek’. Padahal sebelumnya, Kabid PBG Perkimcitaru, Affan Harapan sebelumnya mengatakan sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Amatan awak media di lokasi, pembangunan terus berlanjut seolah semua urusan administrasi dan perizinan bangunan tersebut sudah selesai. Seorang warga setempat juga mengaku pernah melihat beberapa orang datang menemui pemilik bagunan namun pulang dan pembangunan tetap berlanjut.

Publik pun bertanya, apakah Dinas Perkimcitaru dibawah pimpinan Jhon Lase mampu melakukan gebrakan dengan menindak tegas bangunan-bangunan bermasalah dan tidak memiliki izin PBG yang terang-terangan telah menyebabkan kebocoran PAD.

Apalagi, adanya pernyataan lurah Dwikora dan camat Medan Helvetia yang menyebut bahwa tupoksi mereka hanya sebatas menghimbau.

Kelemahan ini tentunya, dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengaku dapat membackup bangunan sampai selesai meskipun izin PBG nya tidak ada dikeluarkan oleh dinas Perkimcitaru Kota Medan.

Direktur Eksekutif LIPSU, Azhari M Sinik menanggapi hal ini mengatakan Walikota Medan perlu mengevaluasi kembali kinerja Kadis Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Lase karena dianggap tidak mampu tegas dalam menindak bangunan yang berdiri namun tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.

Ia juga mengatakan jika kota Medan yang luas dan potensi PAD besar dari sektor perizinan PBG namun ada “maling” PAD yang berupaya meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

“Jika kepala dinas Perkimcitaru Kota Medan tidak mampu melakukan terobosan dan tidak tegas, apa bedanya dengan kadis sebelumnya. Kota Medan butuh pimpinan yang tegas dalam menjalankan aturan, ” pungkasnya. (MR/Red)

Metro Rakyat News