Polres Sergai Ungkap Kasus Penganiayaan, Senjata Api dan Narkotika
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sindikat kriminal yang melibatkan kasus penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam serta narkotika.
Dalam operasi gabungan itu, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka yaitu MS alias Nakok (41), MS (42), MS alias Apin Dayak (37) dan DH (47). Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Sergai.
“Keempat tersangka terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dan berhasil diamankan dalam serangkaian operasi gabungan bersama Polda Sumut,” terang Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dan Ps Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, saat gelar konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).
Kapolres Sergai menjelaskan, para tersangka diduga kuat terlibat berbagai tindak pidana, mulai penganiayaan, kepemilikan senjata api, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersangka di dua lokasi yang berbeda, yakni di pintu keluar Tol Perbaungan, Kabupaten Sergai pada hari Minggu (21/9/2025), dan di Hotel Grand Central, Medan pada Senin (22/9/2025).
Barang bukti yang disita yaitu 1 pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL, 1 biji peluru senapan angin, 1 bilah pisau belati panjang 33 cm berikut sarung, 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam dove, 1 unit mobil CRV warna cream, 1 pucuk senjata api jenis Makarov, 6,53 gram sabu, pil ekstasi, senjata tajam dan alat hisap sabu.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme bersenjata dan narkoba.
“Polres Sergai berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, baik kasus penganiayaan, senjata api ilegal, maupun narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, mulai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga penjara seumur hidup. (MR/AS)

