Diduga JPU Tak Berpihak Dengan Korban, Kuasa Hukum Para Korban Laka Lantas Minta Keadilan
METRORAKYAT.COM, OGAN ILIR – Pengadilan Negeri Kayu Agung menggelar sidang lanjutan perkara Laka Lantas, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan empat orang saksi terdakwa. Sidang tersebut berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung, Indralaya, yang berlokasi di Pemda Lama Kabuapaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel. Senin (22/09/2025)
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Iqbal Lazuardi didampingi dua Hakim anggota yakni Eka Aditya Darmawan sebagai Hakim Anggota I dan Kurnia Ramadhan sebagai Hakim Anggota II. Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Destiyanti, dengan laporan Polisi Nomor: LP/ A-44/ IV/ 2025/ SPKT. SATLANTAS/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMSEL. Tanggal (08/04/2025).
Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim mendengarkan keterangan terdakwa dan empat orang saksi dari terdakwa, ke empat orang saksi yang dihadirkan tersebut masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa (Saat ditanya Majelis Hakim).
Terdakwa Rusdi Bin Sebakir dalam keterangannya dipersidangan mengatakan, Ia tidak tahu motor mana yang ditabraknya terlebih dulu. Karna saat kejadian berlangsung Ia dalam kondisi tidak sadar.
“Saat kejadian posisi saya dalam keadaan tidak sadar, tahu tahu mobil saya menabrak mobil Dump Truck,” akunya kepada Majelis Hakim.
Didampingi JPU, terdakwa menunjukan bukti bukti foto bahwa telah berapa kali dari saat kejadian, Ia mendatangi pihak keluarga korban dan pernah langsung bertemu dengan korban.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi terdakwa, ke empat orang saksi tersebut dihadapan Majelis Hakim dan JPU, memberikan keterangan yang sama bahwa mereka bersama terdakwa telah 10 kali mendatangi keluarga korban, hingga akan memberikan uang perobatan sebesar Rp40 juta.
Sidang tersebut diwarnai dengan interupsi dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, dikarenakan terdakwa dalam keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang ada terkhusus mengenai upaya mediasi yang telah dilakukannya hingga sampai 10 kali pertemuan namun tidak ada titik temu.
“Uang santunan dan ganti rugi kerusakan motor yang diderita oleh para korban tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan,” jelas Benny Murdani kuasa hukum para korban dalam persidangan.
Dijelaskan Benny, bahwa terdakwa diawal pertemuan yang awalnya akan memberikan uang sebesar Rp40 juta. Namun kemudian berubah menjadi sebesar Rp20 juta, sehingga keluarga korban merasa seperti dimainkan, diremehkan dan tidak dihargai.
“Disetiap pertemuan mediasi, terdakwa terkesan hanya formalitas saja melakukan mediasi, tanpa mengerti dan memahami perasaan dan keadaan dari para korban yang telah mengalami penderitaan. Hal tersebut terbukti, setiap melakukan mediasi, terdakwa selalu mendokumentasikan secara diam,” katanya.
Kemudian dokumentasi tersebut lanjutnya Benny, dijadikan alat bukti dipersidangan dan seolah terdakwa telah berupaya beritikad baik, sehingga kesannya seakan dari pihak korban yang tidak mau menerima.
Dalam sidang yang berlangsung tersebut, saat kuasa hukum para korban ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. Berapa nominal yang korban minta kepada terdakwa agar dapat terjadi perdamaian, secara tegas dinyatakan oleh kuasa hukum para korban bahwa para korban tidak mengharapkan lagi uang tersebut.
“Saat ini keluarga para korban sudah tidak mengharapkan uang itu lagi, yang para korban harapkan saat ini adalah agar perkara ini diproses secara adil dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya, agar JPU dan Ketua Majelis Hakim menuntut terdakwa secara maksimal,” tegasnya.
Menurut Benny, para korban dalam perkara ini sudah sangat menderita. Dari luka lecet hingga operasi di kepala dan muka, sehingga apabila JPU ataupun Majelis Hakim dalam perkara ini menuntut rendah dan Majelis Hakim memberikan Vonis rendah. Maka rasa keadilan yang diharapkan oleh para korban akan terciderai dan tentunya akan berdampak negatif bagi masyarakat pencari keadilan.
Kuasa hukum para korban juga menyoroti sikap JPU yang dari awal persidangan khususnya saat pembuktian keterangan saksi, terkesan sama sekali tidak memikirkan perasaan korban. Dimana JPU selaku alat negara yang seharusnya mewakili kepentingan korban, justru terlihat seolah mewakili kepentingan terdakwa.
“Terlihat saat pemeriksaan saksi, JPU terkesan menyudutkan korban dengan membuat narasi seolah korban yang tidak mau menerima itikad baik dari terdakwa, JPU juga dalam memberikan pertanyannya bersifat hal yang meringankan terdakwa dengan hanya berfokus pada upaya terdakwa yang beritikad baik untuk mediasi,” kata Benny kepada awak media usai persidangan.
Masih kata Benny, terakhir pada saat terdakwa mengajukan saksi yang meringankan terdakwa. Tidak ada pertanyaan sama sekali, padahal saksi itu dihadirkan oleh terdakwa. Namun sebaliknya, justru JPU yang penuh semangat memberikan pertanyaan fokus terkait upaya mediasi yang telah dilakukan terdakwa tanpa mempertimbangkan apa alasan yang membuat korban tidak menerimanya, sehingga menjadi pertanyaan dibenak keluarga korban “ADA APA DENGAN JAKSA” yang selalu mencari celah untuk meringankan terdakwa dalam perkara ini.
“Apabila JPU dalam perkara ini memberikan tuntutan yang rendah dan Majelis Hakim juga memberikan putusan yang rendah, maka keluarga korban tidak akan tinggal diam dan akan terus memviralkan kasus ini, dan selanjutnya menempuh upaya hukum apapun, hingga keadilan benar benar dirasakan oleh keluarga korban,” pungkasnya.
Ketua Majelis Hakim Iqbal Lazuardi diakhir persidangan, meminta kepada terdakwa agar melakukan Restorative Justice dengan pihak keluarga korban. Diberikan waktu selama dua pekan, sidang dilanjutkan kembali pada Senin (06/10/2025).(MR/YOPI007)
