Beda Pandangan Soal PUD Pasar Medan, Benny Sihotang Ingatkan Transparansi, Regen Tegaskan Aturan

Beda Pandangan Soal PUD Pasar Medan, Benny Sihotang Ingatkan Transparansi, Regen Tegaskan Aturan
Keterangan Foto : Benny Harianto Sihotang, SE., MM, ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumut. (metrorakyat.com)
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan resmi berakhir pada 22 September 2025. Namun, polemik muncul terkait siapa yang sebaiknya memimpin sementara hingga ada direksi definitif.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut, Benny Sihotang, MM, mengingatkan Wali Kota Medan bersama Dewan Pengawas agar tidak membiarkan kekosongan kepemimpinan di PUD Pasar.

Menurutnya, sebelum ada direksi baru, sebaiknya masa jabatan direksi lama diperpanjang sementara hingga laporan kinerja mereka selesai dievaluasi.

“Jangan sampai jabatan sementara diisi oleh orang yang tidak memahami dunia pasar. Laporan kinerja itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk mengukur sejauh mana perbaikan pasar sudah dilakukan,” tegas Benny, Senin (22/9).

Benny, yang juga mantan Dirut PD Pasar Kota Medan, mengaku mendapat informasi bahwa direksi lama sudah diminta berhenti bekerja karena masa tugas berakhir. Ia menolak jika jabatan pelaksana tugas (Plt) diambil alih pejabat Pemko yang bukan berasal dari PUD Pasar, apalagi Kabag Perekonomian.

“Kalau Kabag Perekonomian ditunjuk, saya khawatir menimbulkan reaksi negatif. Bahkan saya menduga ada hal yang ditutup-tutupi. Saya minta Inspektorat memeriksa, dan Kejari Medan melakukan audit investigasi,” ujar Benny.

Di sisi lain, Kabag Perekonomian Pemko Medan, Regen SE, M.Si, menilai pernyataan Benny keliru. Menurutnya, PUD Pasar bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas, bukan kepada Kabag Perekonomian.

“Mohon disampaikan ke Pak Benny, yang berwenang meminta pertanggungjawaban kinerja PUD adalah Dewan Pengawas. Ketua Dewas PUD Pasar itu Sekda Kota Medan. Kabag Perekonomian hanya pembina administrasi, bukan pengawas,” jelas Regen.

Ia juga menyebutkan, laporan kinerja direksi 2021–2024 sudah tersedia di kantor dan bisa diakses. Regen berharap agar mekanisme pengawasan PUD dipahami sesuai aturan, baik Perda, PP, maupun Permendagri.

Polemik ini turut ditanggapi pengamat kebijakan publik, Drs. Pangihutan Sirumapea, MSP. Ia menilai permintaan Benny agar laporan kinerja disampaikan ke Wali Kota melalui Dewan Pengawas sudah tepat.

“Dari laporan itu, Dewan Pengawas bisa menilai apakah ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Wali Kota. Apalagi BPK juga akan melakukan audit atas kinerja direksi selama satu tahun terakhir,” terangnya.

Menurut Sirumapea, penunjukan direksi sementara sebaiknya mempertimbangkan dua hal: kredibilitas pejabat di internal PUD Pasar, atau dari ASN yang bukan bagian struktur pengawas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Sebaiknya diprioritaskan dari dalam PUD Pasar karena mereka lebih memahami pengelolaan pasar. Yang terpenting, pilih sosok yang berintegritas dan berkompetensi,” tambahnya.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News