Benny Sihotang Ingatkan Pemko Medan Jangan Ganti Direksi PUD Pasar Tanpa Evaluasi yang Jelas

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anggota DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, menyoroti berakhirnya masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. Ia menegaskan, sebelum masa jabatan habis, para direksi wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Wali Kota Medan melalui badan pengawas.
Menurut Benny, hal itu sudah diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
“Jangan sampai direksi dilepaskan begitu saja tanpa laporan kinerja. Mereka harus jelas mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan selama menjabat,” tegas Benny, Sabtu (20/9/2025).
Mantan Dirut PD Pasar Kota Medan itu menekankan, laporan kinerja sangat penting, bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga untuk mengukur sejauh mana perbaikan pasar sudah dilakukan.
Ia juga mengingatkan agar proses evaluasi tidak dicampuri pihak luar yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
“Kalau kinerjanya baik, Wali Kota patut memberi apresiasi. Tapi kalau buruk, Wali Kota bisa menindak tegas, bahkan memberhentikan tidak hormat. Jangan sampai tiba-tiba diganti tanpa evaluasi yang jelas,” ujarnya.
Direksi Jangan Diisi Pejabat Pemko
Lebih lanjut, Benny meminta Pemko Medan tidak menempatkan pejabat ASN sebagai pelaksana tugas (Plt) direksi di PUD Pasar.
Menurutnya, hal itu bisa mengganggu program kerja yang ada.
“Sebaiknya, sebelum diangkat direksi definitif, badan pengawas PUD Pasar memperpanjang sementara masa kerja direksi lama. Jangan sampai jabatan sementara diisi oleh pihak yang tidak memahami dunia pasar,” jelasnya.
Benny mencontohkan pengalaman sebelumnya, di mana jabatan Plt direksi pernah diisi pejabat Pemko dari bidang perekonomian. Hasilnya, kinerja PUD Pasar justru dinilai buruk, tidak transparan, dan tidak profesional.
“Itu karena pejabat Pemko tidak memiliki pengalaman mengelola pasar. Kalau ini diulang, masyarakat pasti kecewa karena terkesan Pemko tidak serius. PUD Pasar ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus dipimpin oleh orang yang berintegritas dan berkompetensi.
Benny juga mempertanyakan kepada pihak Pemko Medan, apakah sebelumnya telah melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) kepada direksi PUD Pasar Medan, sebab, sesuai pengalaman saat dirinya menjabat sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan, badan pengawas dari Pemko Medan ada melakukan hal itu.
Jika dalam pelaksanaan badan pengawas tidak melakukan sesuai aturan sebenarnya, maka, Benny Sihotang pun menegaskan akan melakukan Citizen Lawsuite yang artinya gugatan masyarakat terhadap pemerintah.
Terpisah, Kepala bagian perekonomian Sekretariat Pemko Medan, Regen, SE., MSi ketika dikonfirmasi awak media tentang masa berakhir direksi PUD Pasar Kota Medan mengatakan masa jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Kalau SK masa jabatan Direksi sudah berakhir, maka secara otomatis jabatan Direksi telah berakhir dengan sendirinya dan tidak perlu diterbitkan SK pemberhentian,” jelas Regen.
Menurut nya, tentang aturan pengelolaan jalannya perusahaan sesudah berakhirnya jabatan Direksi ada diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pada Pasal 71 Ayat 1 dan 2.
Regen kembali menjelaskan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dikenal dalam perusahaan berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda). “RUPS hanya dikenal di Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). PUD Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan adalah perusahaan berbentuk Perusahaan Umum Daerah, ” jelasnya. (MR/Irwan)
