Dugaan Pungli Di SDN 071067 Ma’u, LPI-Tipikor Desak Kejari Gunungsitoli proses
Metrorakyat.com I Gunungsitoli-Warga Desa Tuhemberua Kecamatan Ma’u Kabupaten Kabupaten Nias, Sumatera Utara Fahato Gulo, menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli lamban mengusut dugaan Pungli (Pungutan Liar) Yang dilakukan Kasek SDN 071067 Tuhemberua Ma’u, An. (AH)
Padahal, kata Fahato Gulo, laporan dugaan pungli itu sudah masuk ke Kejaksaan sejak Maret 2017 lalu.
“Kasus ini kita sudah Laporkan, Ini kan kita sudah lapor bulan Januari yang lalu, tapi sampai sekarang penanganannya belum jelas” katanya kepada wartawan, Senin (8/6/2017).
Sebab itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli segera mengambil langkah cepat agar dugaan Pungli (Pungutan Liar) bantuan siswa (Progran Indonesia Pintar) itu dapat terungkap. Hanya dengan itu, kata Fahato Gulo, teki-teki soal dugaan korupsi itu dapat terjawab.
“Biar ada kepastian saja,” singkatnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi beberapa kali melalui Hadphone.

LPI -Tipikor Kepulauan Nias Eddy Lase, ketika di temui Metrorakyat.com mengatak bahwa, Laporan Dugaan Pungli Di SDN 071067 Tuhemberua Ma’u telah kita Laporkan Di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli No.007/LPI-Tipikor/ Pwk-N/III/2017 Pada Tanggal 30 Maret 2017 Lalu, Namu hingga sampai sekarang Penanganan kasus tersebut belum jelas, Walaupun Sudah beberapa kali kita Pertanyakan Kasus ini kepada yang telah menanganinya, Namun, Kasi Intel Kejaksaan sering berikan Jawaban tidak tepat,” Ucapnya.
“Lebih lanjutnya lagi, Eddy, Meminta kepada Kejaksaan Negeri Gungsitoli, agar secepatnya kasus ini di proses, bila kasus Dugaan Pungli yang telah di laporkan tersebut tidak di proses di kejaksaan Gunungsitoli,diharapkan agar segera di beritahukan, biar kita Laporkan Kasus Ini di Kejati (Kejaksaan tinggi) Sumatera Utara,”Pungkas Eddy
(MR2/d1-Red)
