Pemko Tanjungbalai Edarkan Surat Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural

Pemko Tanjungbalai Edarkan Surat Tentang Pelarangan Calon PMI Non Prosedural
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Dinas Tenaga Kerja menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 490/10285/2025 tanggal (26/6/25) tentang Pelarangan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Tata Cara Persyaratan Menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Prosedural. Hal ini disampaikan oleh Plt Kadis Tenaga Kerja, Irfan Zuhri atas nama bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanjungbalai, Kamis (26/6/25)

Surat edaran ditujukan kepada masyarakat Tanjungbalai yang berkeinginan menjadi Calon PMI Prosedural dan larangan menjadi Calon PMI Non Prosedural, yakni :
Diminta agar tidak menjadi Calon PMI Non Prosedural yang disebabkan banyaknya permasalahan yang dialami seperti korban tindak pidana, penipuan, korban kekerasan dan perdagangan manusia serta perlakuan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)

Berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa setiap PMI hanya dapat bekerja ke negara penempatan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing

Diminta kepada masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural di Negara kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara seperti Laos, Kamboja, Thailand dan Myanmar dengan alasan minimnya perlindungan pekerja.(MR/Ade).

Metro Rakyat News