Dua Dekade Jalan Provinsi Desa Cempedak Lobang Terbengkalai, Warga Minta Gubsu Perbaiki
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kondisi jalan provinsi yang berada di Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sangat memprihatinkan. Sebab jalan tersebut semakin rusak parah penuh dengan lobang, bahkan apabila turun hujan satu jam saja sudah berubah menjadi kubangan lumpur.
Jalan sepanjang lebih kurang 1,5 kilometer ini merupakan jalan yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun.
Warga setempat sangat mengeluhkan kondisi jalan tersebut yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun tanpa sentuhan pembangunan dari pemerintah provinsi. Padahal, jalan ini termasuk jalur vital untuk transportasi warga dan pengangkutan hasil bumi.
Ironisnya lagi, lokasi jalan rusak ini hanya berjarak tidak jauh dari kantor Bupati Kabupaten Serdang Bedagai.
“Setiap hari kami harus melewati jalan berlumpur kalau hujan, dan penuh debu saat musim kemarau. Kami mohon perhatian Pak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan juga DPRD Sumut, khususnya dari Dapil Sergai. Tolonglah, ini kan dulu sudah dijanjikan saat kampanye bapak,” ujar salah seorang warga Dusun I Desa Cempedak Lobang, saat melintasi jalan itu, Senin (16/6/2025).
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera memperbaiki jalan tersebut, seperti halnya pembangunan infrastruktur jalan yang selama ini gencar dilakukan oleh Pemkab Sergai.
Jalan provinsi ini memang menjadi urat nadi ekonomi warga, karena digunakan sebagai jalur utama transportasi hasil pertanian dan perkebunan.
Warga sekitar sangat mengharapkan adanya tindakan nyata dan janji para petinggi saat menerima aspirasi mereka, dan segera dapat ditindaklanjuti agar akses dan roda perekonomian masyarakat sekitar tidak terus terhambat.
Pantauan awak media di lokasi, akses Jalan Belidaan Dusun I Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai itu terlihat rusak parah dan berlumpur, sehingga sangat sulit untuk dilintasi bagi pengendara roda dua. (MR/AS).
