Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 2 Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pemilik 2 Paket Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki beriniisial ESH (37) warga Jalan Darusalam Gg. Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) malam sekira pukul 22.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka ESH ditangkap di pinggir jalan Sibatubatu Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sibatu-batu tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 11 Juni 2025 malam sekira pukul 22.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka ESH sedang berdiri di pinggir Jalan Sibatubatu tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru dari tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka ESH mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki berinisial J tersebut tidak ditemukan dan nomor Hp nya juga tidak aktif.

Lalu tersangka ESH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka ESH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni. (MR/Red)

Metro Rakyat News