Dua Pelaku Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus Saat Santai Main HP

Dua Pelaku Curat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Firdaus Saat Santai Main HP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di gudang Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial BJTM (26), warga Dusun XVI Desa Martebing dan AS alias A (35), warga Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, berhasil ditangkap petugas setelah buron selama beberapa minggu.

Kapolsek Firdaus melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban Holmes Simarmata (40), warga Jalan Panies, Kelurahan Tunggusono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai menerima informasi melalui telepon bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam gudang telah hilang.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati bahwa pintu belakang gudang telah dirusak. Pelaku diduga masuk dengan merusak gembok dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp17 juta, dan langsung melapor ke Polsek Firdaus,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan, dan identitas pelaku berhasil diketahui berinisial BJTM. Selanjutnya pada Minggu pagi (27/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.

“Dari hasil interogasi, BJTM mengaku melakukan pencurian bersama rekannya inisial AS alias A,” ujar IPTU Anggiat Sidabutar.

Kemudian tim opsnal Polsek Firdaus melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap AS alias A di kediamannya serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Selasa (29/4/2025) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan telah diamankan Polsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” terang Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News