Diduga Tak Miliki Izin, Perambahan Hutan di Manggamat Bebas Beroperasi
METRORAKYAT.COM, ACEH SELATAN – Miris, perambahan hutan yang berada di Simpang Dua Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, kabupaten Aceh Selatan, milik R dan IP diduga kuat tidak memiliki izin dari keuchik maupun camat setempat.
Berdasarkan konfirmasi langsung yang dilakukan pada Kecik setempat tidak pernah memberikan rekomendasi atas nama R terduga perambah hutan, dan demikian juga tidak ada rekomendasi dari Camat Kluet Tengah yang sekarang maupun dari Camat yang sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Forum Peduli Aceh (For-Pas), T. Sukandi, kepada Metrorakyat.com, via pesan WhatsApp, Jumat 25 April 2025.
“Maka atas keterangan disampaikan R dan IP telah memberikan keterangan yang keliru, dikarenakan saya telah mendapatkan kesaksian yang valid dan akurat berdasarkan informasi yang saya terima dari pihak terkait,” ungkapnya.
Fakta lain yang saya dapatkan dilapangan bahwa di duga telah terjadi penipuan dan perampasan hak atas tanah masyarakat yang dilakukan Rahmad terduga perambah hutan diantaranya.
Bahwa diawal penggarapan tanah hutan milik masyarakat disepakati bahwa terduga R meminta Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat diserahkan kepadanya dengan alasan perjanjian kerjasama.
Selain itu, tukasnya, “perjanjiannya kayu yang ada di dalam area tanah masyarakat tersebut diserahkan pada masyarakat untuk menebangnya, setelahnya kayu tersebut dibawa ke kilang pengolahan kayu milik R, kemudian akan membayar kayu-kayu masyarakat itu secara tunai,” sebut Sukandi.
Tapi apa yang terjadi, ternyata kayu diatas tanah masyarakat itu digarap dan ditebang langsung oleh para pekerja R dengan membawa kayu-kayu tersebut ke pengolahan kayu miliknya sendiri tampa melibatkan lagi masyarakat yang punya lahan tanah di hutan itu.
Tragisnya lagi, sambung Sukandi, seorang warga Dusun Duku, Kampung Padang Simpang ll Manggamat, dirampas tanahnya untuk dijadikan jalan masuk ke lokasi Blok A tempat perambahan hutan di belakang Polsek Kluet Tengah.
“Sedari awal tidak ada musyawarah dan sampai pada hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian atas tanah masyarakat yang dirampas secara semena-mena tersebut,” tuturnya.
Untuk kejelasan permasalahan tentang perambahan hutan di simpang ll menggamat ini, kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
Kuat dugaan surat keramat dari kementrian itu hanya halusinasi belaka untuk mengelabui orang banyak, karena surat rekomendasi dari Kecik saja tidak ada, jadi apa dasar hukumnya untuk mendapatkan surat dari kementrian, atau semua yang diakui ada oleh R dan IP atas nama kementrian itu palsu atau di palsukan.
“Maka untuk membuktikan semua omong kosong ini perlu proses hukum lebih lanjut dari kepolisian,” demikian pungkas Koordinator For-Pas itu. (MR/M. ILHAM)
