Serius Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku

Serius Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali gagalkan dan tangkap dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (8/4/2025), di Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.

Dua tersangka yang diamankan adalah inisial M H M (32) warga Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai yang merupakan residivis narkotika, dan inisial F M M (20) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka yaitu narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 9.92 gram, handphone android sebanyak 2 unit dan sepeda motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.

Penangkapan dua tersangka awalnya Sat Narkoba Polres Sergai menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi lingkungan Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.15 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, dan mencoba melakukan under cover buy terhadap diduga pelaku peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Terduga pelaku sepakat dan menentukan lokasi transaksi di Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, tepatnya didepan Toko Indomaret Simpang Bedagai.

Setelah sampai di lokasi, terlihat dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak dua orang menghampiri petugas, selanjutnya dengan cepat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai langsung mengamankan kedua tersangka.

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan, saat dilakukan interogasi singkat dilapangan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti yang diduga narkotika sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka inisial A di sebuah rumah di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Namun sesampainya petugas di lokasi, tersangka inisial A tidak ada dan melarikan diri.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media, Selasa (15/4/2025) mengatakan saat ini tersangka inisial A sedang dalam proses pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersangka sedang berada di sebuah rumah yang ada di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Namun tersangka inisial A tidak ada dan melarikan diri, mungkin tersangka telah mendapati informasi atau bocoran bahwa kedua tersangka inisial M H M dan F M M, sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai,” terang IPTU Zulfan Ahmadi.

Kasi Humas Polres Sergai itu menambahkan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai.

“Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News