Calo Pembuatan SIM Di Satpas Polres Labuhanbatu Masih Marak

Calo Pembuatan SIM Di Satpas Polres Labuhanbatu Masih Marak
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Sangat disayangkan,praktek percaloan masih terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi,(Satpas SIM) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara dan diduga terlibat orang dalam aksi calo tersebut.

Hal itu diungkap seorang pemohon SIM bernama Susy,warga Dusun Sukaramai, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Susy bersama suaminya yang merupakan seorang jurnalis di salah satu media online datang ke Satpas Polres Labuhanbatu pada Selasa,(4/3/2025) sekitar pukul 11.00 Wib dengan tujuan memperpanjang SIM C yang sudah lama tidak aktif lagi.

“Saya dan suami langsung didatangi dan ditawarin seorang pria berpakai sipil di bagian pintu gerbang belakang tentang bantuan pengurus SIM”ungkap Susy ke awak media, Rabu,(5/3/2025).

Susy mengatakan pria tersebut menawarkan pembuatan SiM C seharga Rp 400.000,- langsung foto dan pertama harus mengurus surat kesehatan dan surat psikologi dengan biaya Rp 130.000,- dan kita langsung disuruh menjumpai seseorang didalam

“Karna terlalu mahal, saya menolak tawaran pria tersebut, sebab dia dan suaminya sudah berkomitmen mengikuti prosedur.mengurus sendirilah, ingin tahu juga udah lama enggak bikin SIM,”ujar dia.

Namun, Susy mengakui mengurus pembuatan SIM sesuai prosedur sedikit lebih rumit. Dirinya harus ikut ujian teori padahal diri dan suami sudah memiliki SIM C sebelumnya yang sudah habis masa aktifnya

“Tapi dihari yang sama ada satu kampung mengurus SIM setengah jam langsung selesai karna melalui calo,” sebut Susy.

Berbeda dengan Susy, hasil investigasi dilapangan Suami istri yang enggan disebutkan namanya justru menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM B1 Umum. Dia ingin mempersingkat waktu, karena pakai jasa calo tinggal foto dan langsung mendapatkan SIM.

“Nggak lama sih, tadi langsung dipanggil foto terus disuruh dapat SIM dan sama Calo kami bayar Rp 100.000,-“pungkasnya.

Padahal jelas diketahui masyarakat luas ditayang berbagai media bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satpas SIM.

Dan Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Hanya diperbolehkan memungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.(MR/HPS)

Metro Rakyat News