Tercium Bau Tak Sedap Diduga Kebun Plasma Perusahaan Hanya Formalitas Di Kabupaten Nagan Raya
METRORAKYAT.COM, NAGAN RAYA – Diduga Kebun Plasma Perusahaan di kabupaten Nagan Raya hanya Formalitas untuk masyarakat hanya untuk kepentingan perusahaan tidak menghiraukan Aturan terkait kebun plasma sawit, antara lain .
Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Budi daya (IUP-B) wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari total luas kebun yang diusahakan.
– Perjanjian kemitraan kebun plasma sawit harus memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku perjanjian, dan penyelesaian sengketa.
-Perusahaan perkebunan wajib membeli hasil kebun petani plasma dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang.
-Masa berlaku perjanjian kemitraan kebun plasma sawit minimal 4 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 2 tahun.
-Perjanjian kemitraan kebun plasma sawit dapat ditinjau ulang jika perusahaan perkebunan membeli hasil kebun petani plasma dengan harga di bawah harga eceran terendah.
-Kebun plasma dapat memiliki satu izin lingkungan jika terdapat satu penanggung jawab pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
-Lokasi keseluruhan kebun plasma harus berada pada satu hamparan ekosistem yang sama.
-Kebun plasma adalah perkebunan yang perlu dibentuk dan dikembangkan oleh perkebunan (Kebun Inti) yang menanam tanaman agraria seperti kelapa sawit.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya Berdalih untuk kepentingan masyarakat sekitar Izin HGU perusahan tersebut bukanya bermitra dengan masyarakat tetapi untuk menguasai lahan lahan garapan/ tanah Ulayat masyarakat.
Diduga Demi kepentingan meraut keuntungan perusahaan yang tidak sesuai dengan undang undang Izin HGU perkebunan pihak pihak terkait dan Dewan DPRK serta Pemerintahan Kabupaten memilih diam membisu tidak menghiraukan permasalahan masyarakat yang tak kunjung diselesaikan sesuai dengan perundangan dan Aturan Aturan perundang-undangan
Masyarakat hanya mencari keadilan dan kepastian hukum atas Alas hak dan kewajiban demi kepentingan kehidupan sehari-hari , sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 , bukan untuk memperkaya diri , selama bertahun-tahun keadilan yang kunjung diselesaikan secara Arif dan bijaksana oleh Pejabat pejabat pemerintahan.
Memohon Kementerian Agraria dan Tata / Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.sesuai Dangan Undang -Undang Republik Indonesia , Usut sampai Tuntas Mafia tanah. (MR/Samsul rizal.azm)
