Satreskrim Polres Sergai Tangkap Kelompok Pencuri Ratusan Ekor Ternak Bebek
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus lima tersangka pelaku pencurian ternak bebek yang menyebabkan kerugian mencapai Rp15 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024) di berbagai lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini bermula pada hari Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban Rosalina (58) seorang petani asal Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai mengetahui 700 ekor bebek ternaknya hilang dari area persawahan di Dusun XI, Desa Sei Bamban.
Korban yang mengetahui hal itu kaget, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K dengan cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa pelaku menggiring bebek-bebek tersebut ke jalan desa sebelum memasukkannya ke dalam mobil pickup.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi terpisah diantaranya, inisial F (36) warga Dusun II, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan di sebuah rumah makan pada Selasa sore.
Kemudian inisial I alias W (28) warga Dusun III, Desa Sei Priok, ditangkap pada malam hari di Dusun I, Desa Pon, dan inisial S alias A (44) warga Dusun I, Desa Sei Buluh Estate yang diamankan pada Rabu dini hari.
Selanjutnya tidak berselang lama ditangkap inisial HI alias I (31) warga Dusun VI, Desa Sei Mulyo, dan terakhir inisial FS alias S (36) warga Dusun III, Desa Sei Priok juga diamankan pada pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BL 8303 HC, dan delapan kotak keranjang berisi bebek curian.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak bebek sebanyak tiga kali, dengan total hasil curian mencapai 900 ekor. Tindakan mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti dan melengkapi dokumen penyidikan. Para pelaku saat ini dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sergai.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang terorganisasi. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(MR/AS)
