Curi semen dan besi Dua Pria Ini diamankan di Polsek Sunggal
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Dua dari lima pelaku pencurian 300 sak semen dan 300 batang besi, Muhammad Rifai als Ahmad (52) warga Dusun Bentengan Desa Tandem Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan Amat Yani (20) warga Dusun 8 Kloni Desa Bulu Cina Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang di PT. Yumeida Utama di Jalan Perintis Desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang diamankan di Polsek Sunggal, Selasa (23/5/2017).
Sebagai korban atas perbuatan para tersangka Juman (63) warga Jalan Pengilar No.25 Kel.Amplas Kec.Medan Amplas Kota Medan. Korban mengetahui besi dan semen miliknya hilang, Senin (10/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Perintis Desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang tepatnya di PT.Yumeida Utama pada saat korban mengontrol pekerja nya yang sedang mengerjakan tembok.
Korban melihat barang-barangnya berupa besi dan semen banyak yang berkurang lalu korban menyuruh saksi Gontam Samosir dan Piala Padede agar mencari tahu siapa yang mencuri barang miliknya tersebut.
Kedua saksi langsung bergerak untuk mencari tahu pelaku pencurian dan dari informasi yang didapat, Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 20.00 WIB ketika korban sedang berisitirahat dirumah. Tiba-tiba saksi Pialan Pardede menghubungi korban dengan mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah M.Nazari als Heri, Andi, Ali, Amat Yani dan Muhammad Rifai als Ahmad dengan cara tersangka M.Nazari als Heri menyuruh tersangka Andi, Ali, Muhammad Rifai als Ahmad dan Amat Yani yang merupakan pekerja bangunannya.
Berdasarkan informasi ini korban bersama saksi Gontam Samosir mengamankan tersangka Muhammad Rifai als Ahmad dan Amat Yani ke Polsek Sunggal, Selasa (23/5/2017). Setibanya di Polsek Sunggal korban langsung melaporkan tersangka Muhammad Rifai als Ahmad dan Amat Yani dalam perkara pencurian barang milik korban berupa semen dan besi. Menanggapi laporan tersebut korban petugas Polsek Sunggal langsung mengamankan kedua pelaku guna pemeriksaan dan pengembangan.
Ketika di konfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Danniel Marunduri melalui Panit II Reskrim Iptu Martua Manik SH, MH membenarkan hal tersebut dan petugas masih mengejar ketiga pelaku lainnya. Sebagai barang bukti turut diamankan satu unit kereta sorong (beko) warna biru. (MR11/red).
