Terkait Tudingan Miring Terhadap SPBU 14.221.245 Tanah Jawa, Berikut Pernyataan Masyarakat dan Petani Kecil
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Terkait pemberitaan di salah satu media online yang terkesan menuding jika SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Kabupaten Simalungun melakukan penyimpangan dan kecurangan dan terkesan tidak mendukung program Pemerintah RI sekaligus dugaan pungli terhadap petani dan masyarakat kecil yang merugikan masyarakat pengguna BBM bersubsidi adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan oleh puluhan masyarakat kecil dan petani di Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya, Sabtu (14/9/2024).
Dari pantauan tim media di lokasi, puluhan masyarakat kecil dan petani tersebut menyatakan sikap dan menyampaikan pernyataan bahwa tudingan yang diarahkan kepada SPBU 14.221.245 sama sekali tidak benar. Masyarakat kecil dan petani menambahkan bahwa saat mereka membeli BBM di SPBU tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Salah seorang warga BN (45) yang meminta agar identitasnya disingkat, kepada tim media menjelaskan, kami atas nama masyarakat Tanah Jawa Nagori Balimbingan sekitarnya menyampaikan bahwasanya tidak ada pungli di SPBU 14.221.245 Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Dan juga tidak ada penyimpangan dan kecurangan saat pembelian BBM yang tidak memenuhi syarat.
Apalagi sesuatu hal yang sifatnya merugikan masyarakat, ungkapnya.
Lanjut BN menambahkan, terkait pembelian BBM bersubsidi dan pembelian solar bagi petani semua sudah sesuai ketentuan. Sebab kami memakai kelengkapan surat izin dan barcode.
”Kami masyarakat kecil dan petani kecil yang membeli BBM bersubsidi semua sudah susuai ketentuan dan peraturan dan disertai surat kelengkapan izin pembelian BBM bersubsidi dan memiliki barcode,”ungkap BN.
Di lokasi SPBU 14.221.245, tampak masyarakat dan petani kecil yang membeli BBM Pertalite bersubsidi dan Solar bersubsidi menggunakan jerigen dilengkapi surat Izin dan barcode yang berlandaskan hukum dan Undang- Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Tanah dan Gas Bumi dan Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyedia, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara, H. Samosir dari pihak SPBU 14.221.245 Balimbingan Tanah Jawa menyampaikan sangat menyayangkan terkait pemberitaan tersebut. Sebab berita tersebut terbit tanpa adanya atau tanpa melalui konfirmasi sebelumnya. (MR/Tim)
