Banyak Dikuasai Mafia, Persoalan Tanah di Sumut Rumit

Banyak Dikuasai Mafia, Persoalan Tanah di Sumut Rumit
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Anggota Komisi II DPR RI, Suansa Dachi menilai begitu banyak persoalan tahan di Provinsi Sumut. Khususnya mengenai eks HGU PTPN II.

Oleh karena itu, dia meminta agar terlebih dahulu dipetakan persoalan tanah di Sumut. Dia menilai banyak persoalan tanah ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi.

“Biasanya lahan eks HGU dikuasai oleh oknum bahkan mafia, dilahan yang dikuasainya itu dibentuk kelompok tani. Ketika pemerintah saat ini tengah gencar melakukan pembagian lahan, mafia itu yang akan diuntungkan, karena lahan itu atas namanya. Makanya kita minta BPN dan instansi terkait melakukan pendataan ulang,”kata Suasana Dachi, Kamis (25/5/2017)

”Maka harapan saya ketika  pemerintah meredistribusi tanah itu didata sejelas mungkin,”tambah Politisi asal Gerindra itu.

Bahkan politisi asal Nias itu menuding ada oknum-oknum dari BPN yang ikut main mata dalam persoalan tahan di Sumut. Dimana, luas tanah yang dipatok tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

“Misalkan ada tanah eks HGU yang dipatok seluas 50 hektar di dokumennya. Tapi dilapangan bisa sampai 70 hektar, sisanya itu yang dimainkan. Banyak kita temukan laporan seperti itu,”bebernya.

“Terkait konflik tanah, saya lihat BPN-nya sendiri tak memiliki goodwill. Karena, karena status tanah tak jelas, maka bisa muncul pemanfaatan klaim oleh masyarakat, harapan saya  ketika ada meredistribusi tanah itu didata dengan jelas,”imbuh anggota Panja Tanah itu.

Gubernur Sumut, T Erry Nuradi berharap agar Panja Tanah yang dibentuk oleh Komisi II dapat mencarikan solusi sekaligus menjembatani masalah-masalah lahan yang ada di Sumatera Utara dengan pemerintah pusat seperti Menteri BUMN yang berhubungan dengan lahan eks HGU PTPN, TNI AU yang berhubungan dengan Sari Rejo.

Erry menambahkan bahwa beberapa hal yang menjadi benturan terutama untuk proyek-proyek strategis nasional yaitu yang berhubungan dengan pembebasan lahan  di kawasan hutan, Sumut belum memiliki payung hukum untuk menjadi titik temu untuk semua pihak.

Selain itu, lahan-lahan kehutanan di Sumatera Utara secara kondisi lapangan banyak yang sudah digarap masyarakat. “Bahkan lebih dari satu generasi yang sudah tinggal di kawasan tersebut,” ujar Gubsu.

Dicontohkan Gubsu Erry,  proyek Bendungan Lau Simeimei, yang masuk kawasan hutan yang akan dibebaskan segera pemerintah. Namun dilihat dari kondisi lapangan masyarakat sudah tinggal di kawasan tersebut sudah puluhan tahun. Sehingga masyarakat yang sudah tinggal disana tidak mau hanya diganti bangunan ataupun tanaman saja.

Selain itu juga ada yang mengklaim bahwa hutan-hutan di Sumatera Utara merupakan hutan kemasyarakatan. “Ini pentingnya payung hukum untuk penyelesaian masalah ini,” ujar Gubsu.(MR10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.