Terkait Rumitnya Pengurusan Ijazah Hilang di Disdik Provsu, Ini Kata Anggota DPRD-SU Ari Wibowo
MetroRakyat.com I Medan- Ijazah adalah dokumen Negara dan merupakan suatu bukti yang sah bagi siswa yang telah menyelesaikan proses belajar disuatu lembaga pendidikan.
Untuk itu, kita harus menjaganya dengan sebaik-baiknya dan apabila ijazah hilang, tentunya kita tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, begitu juga ketika hendak melamar pekerjaan diinstansi swasta maupun pemerintah, ijazah harus dilampirkan karena merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Seandainya ijazah sekolah hilang, maka yang berhak mengeluarkan penggantinya ialah Dinas Pendidikan, dan tentunya, setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi tersebut.
Namun, persyaratan yang ditetapkan Disdik ada juga yang memberatkan bagi seseorang seperti yang dialami oleh Syt. Ketika dia hendak mengurus ijazahnya yang hilang, Disdik Provsu menerapkan 10 item persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1.Surat keterangan pengganti Ijazah / STTB dari dari sekolah asal
2.Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
3.Photo copy Daftar kelulusan dari sekolah yang dileges
4.Photo copy daftar pengikut ujian nasional
5.Photo copy SKHU
6.Photo copy ijazah yang hilang dan telah dileges Kepala Sekolah
7.Surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah.
8.Surat pernyataan bermaterai 6000 dari yang bersangkutan
9.Photo Copy KTP yang bersangkutan.
10.Wajib membawa kepala sekolah yang bersangkutan atau yang mewakili kepala sekolah dengan melampirkan surat tugas dan fhoto copi SK kepala sekolah.
Seperti yang dituturkan Syt pada metrorakyat.com, Rabu (25/5/17). Dari sepuluh syarat yang diajukan, sembilan item sudah dipenuhinya, tinggal syarat yang kesepuluh yang belum
“Sembilan syarat sudah kupenuhi bang, tinggal syarat kesepuluh, yakni menghadirkan Kepala Sekolah ke Disdik Provsu ini, itu yang berat kurasa, karena hal ini membutuhkan waktu dan biaya, sementara aku tidak ada uang bang,”ungkapnya
Menurutnya lagi, hal ini sudah pernah disampaikannya kepada Rosmawati Nadeak ( Kabid SMK ) yang pada saat itu didampingi Fitri (Staf Disdik Provsu) di ruang kerjanya, Senin (23/5/17) Kabid ini mengatakan bahwa Kepala Sekolah mutlak harus dihadirkan di Disdik Provsu ketika mengurus ijazah yang hilang.
Sementara itu, Anggota komisi E DPRD Sumut Ari Wibowo,SH ketika dikonfirmasi metrorakyat.com, disalah satu acara di Jalan Monginsidi Medan, Jumat (26/05/17) sangat menyayangkan kebijakan tersebut.
Dikatakannya bahwa, kewajiban untuk menghadirkan kepala sekolah di Disdik Provsu ketika hendak mengganti ijazah yang hilang adalah kebijakan yang mengalami penurunan dari kebijakan sebelumnya, dan peraturan seperti ini tentunya sangat memberatkan bagi masyarakat yang tingkat ekonominya lemah.
“Untuk menghadirkan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan saya kira ini adalah masalah baru, ini mungkin baru satu yang kelihatan, diluar mungkin masih banyak, Dinas Pendidikan janganlah seenaknya membuat peraturan yang memberatkan masyarakat,”katanya
Lanjutnya ” fungsi kepala sekolah harus datang ke Disdik untuk apa?, melalui surat yang diketahui dan disahkan Kepala Sekolah yang bersangkutan aja saya kira sudah sah, hal seperti ini adalah kebijakan yang mengalami penurunan saya kira, mungkin ini ulah oknum, bahaya ini kalau dibiarkan, walaupun demikian, kita akan konfirmasi ke Disdik , bila perlu akan kita RDPkan jika hal ini merupakan regulasi yang dikeluarkan Disdik Provsu,” Pungkas politisi partai Gerindra Dapil VI ini dengan tegas.
Ketika media ini mencoba mengklarifikasi hal ini ke Kadisdik Provsu Arsyad Lubis di kantornya, yang bersangkutan tidak ada ditempat.(MR2/Red)


