Polres Pematangsiantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Percabulan di Persawahan

Polres Pematangsiantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Percabulan di Persawahan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Bertempat di lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH diwakili KBO Iptu Apri Damanik, SH pimpin press release pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi persawahan Jalan PU Pengairan.

Iptu Apri Damanik, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda S. Marbun mengatakan tersangka cabul yang ditangkap berinisial JKS alias M (46) warga Jalan Parapat KM 5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (08/9/2024) pukul 08.00 WIB.

Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial A (9) di Persawahan Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Sore itu tersangka baru turun dari angkot dan melihat korban sedang akan membuang sampah di Jalan PU. Pengairan. Kemudian tersangka mendekati korban dan mengatakan kepada korban, “Ayok dek jalan-jalan ke sawah,”. Korban pun mau sehingga tersangka menggendong korban di belakang tersangka (punggung) dan membawanya ke pondok kosong yang berada di sekitaran sawah yang berada di belakang kedai nasi Marga Sirait yang terbuat dari kayu dan papan yang dapat dijadikan tempat istrahat.

Lalu tersangka menaikkan korban ke pondok dan selanjutnya tersangka membuka pakaiannya dan juga membuka baju korban. Selanjutnya tersangka membuka celana jeans yang dipakainya yang tidak memakai celana dalam. Dalam kondisi telanjang bulat tersangka mencabuli korban sehingga korban merasa sakit di area kemaluannya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya, tersangka memakaikan pakaian korban, kemudian tersangka memakai pakaiannya juga dan memberikan uang Rp.50.000 kepada korban dengan tujuan agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain. Namun korban menolak, kemudian tersangka memberikan uang Rp 5.000 dan diterima korban.

Tersangka kembali menggendong korban dari pondok tersebut melewati pagar kawat berduri yang mengelilingi pondok itu, kemudian tersangka meninggalkan korban di sekitaran persawahan.

Korban memberitahukan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya berinisial HM (47) lalu esok harinya HM membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/VIlI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Pada tanggal 22 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka.

“Hingga saat ini tersangka JKS alias M sudah ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim.

“Tersangka JKS alias M disangkakan pasal 81 ayat (2) Jo 76 huruf d Subs pasal 82 ayat (1) Jo 76 huruf e Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara,”pungkas Iptu Apri Damanik. (MR/Red)

Metro Rakyat News