Tiga Usulan Ranperda Disepakati Masuk Propemperda 2025
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sebanyak 3(tiga) judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat disepakati dalam Program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Langkat yang digelar secara internal dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Pengembanganvb (30/08/2024).
Tiga judul Ranperda inisiatif itu adalah Ranperda tentang Ketahanan Pangan, Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengembanganv Desa Wisata.
Ketiga judul inilah yang akan ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Langkat tahun 2025 bersama Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat.
Judul Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan masukan dari komisi-Kmkomisi dan fraksi-fraksi DPRD Langkat serta telah dikaji oleh Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat.
Juru bicara Bapemperda, Pimanta Ginting menjelaskan latar belakang, tujuan dan sasaran serta ruang lingkup tiga Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
1.Ranperda ;:::: dalam penyelenggaraan ketahanan pangan dan; gizi secara berkelanjutan.
2.Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak,: sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya::: untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan: anak sekaligus menindak pelaku kekerasan.
:
3.Ranperda Pengembangan Desa Wisata sasaran yang: ingin diwujudkan diantaranya demi terwujudnya penataan desa wisata dan: terwujudnya destinasi desa wisata yang berlandaskan pola kampung dan arsitektur bangunan rumah tradisional.
Selanjutnya Ketua DPRD Langkat berharap tahapan-tahapan dan proses Ranperda selanjutnya dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
“Semuanya harus memperhatikan kepentingan masyarakat Kabupaten Langkat danPimberkadalamvvbfvvv ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian Juru bicara6 Bapemperda DPRD Langkat, Pimberkadalamvvb menyerahkan berkadalamvv usul judul Ranperda inisiatif
Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan membacakan SK Usul Judul Ranperda inisiatif untuk ditetapkan dalamv Propemperda 2025i
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum: Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara: (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD) Kabupaten Langkat Tahun 20 eddy24.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Pj. Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD Langkat, Jum’at (30/08/2024).
Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Sevnang membacakan hasil pembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.987.966.739.943,- dengan besaran Pendapatan Asli Daerah Rp.234.510.600.000,-, Pendapatan Transfer Rp.1.704.690.939.943,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 48.765.200.000,-
Untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp.1.984.966.739.943,- dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 3 milyar, papar Ahmad Senang.
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam pidatonya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUA/PPAS R.APBD 2025 dapat disepakati.
“Penyusunan KUA/PPAS R.APBD 2025 berawal dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS sebagai alokasi anggaran bagi setiap Perangkat Daerah, yangmana KUA/PPAS ini telah diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.
“Penyusunan R.APBD 2025 dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan,” jelas Pj. Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin -angin juga mengingatkan bahwa Nota Kesepakatan KUA/PPAS sebagai pedoman untuk menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) SKPD dan dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025 untuk dibahas di Badan Anggaran DPRD Langkat.
“Untuk itu saya minta kepada semua pihak untuk mengikuti tahapan berikutnya hingga disahkannya menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya Pj Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS R.APBD 2025 dilanjutkan PT gtenyerahkan hasil gpembahasan KUA/PPAS R.APBD 2025 gtkepada Ketua DPRD Langkat oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat Ahmad Senang.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten-kabupaten Langkat tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni,pada Har Jum’at (30/08/2024).
Ada 6 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025. Dari 6 judul Ranperda itu, 3 Ranperda merupakan inisiatif DPRD Langkat dan 3 Ranperda lagi berasal dari Pemkab Langkat.(mr/yo)
