Gugah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

Gugah dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dalam upaya menggugah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas bersama UPTD Samsat Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Gabriellah Angelia Gultom, SIK, MH.

Pelaksanaan Operasi Gabungan berlangsung di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Senin (03/6/2024) dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Operasi Gabungan ini melibatkan berbagai pihak mulai dari Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Denpom I/I Kota Pematangsiantar, UPTD Samsat Pematangsiantar dan Jasa Raharja Pematangsiantar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraan bermotor dan menciptakan tertib berlalu lintas.

Dari hasil pelaksanaan Operasi Gabungan hari pertama, Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan penindakan untuk jenis pelanggaran lain yang tidak tertib berlalu lintas (di luar wajib pajak) berupa surat tilang sebanyak 13 buah dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat-surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor yang selanjutnya diamankan ke Sat Lantas Polres Pematangsiantar.

Sementara itu personel UPTD Samsat Pematangsiantar memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.

Kasat Lantas, AKP Gabriellah Angelia Gultom, SIK, MH mengatakan, “Operasi Gabungan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan tetapi juga membangkitkan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas. Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan masyarakat yang baik juga adalah masyarakat yang tertib berlalu lintas.”

Sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan, Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik, S.STP., M.Si. melakukan audienasi dengan Kapolres Pematangsiantar terkait pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, dimana kegiatan Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu mulai tanggal 3 s/d 6 Juni 2024 yang melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres
Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas.

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK sangat menyambut baik terkait pelaksanaan Operasi Gabungan karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak. (MR/Red)

Metro Rakyat News