Sapma PP Simalungun Resmi Buat Laporan ke Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD TA 2024 Sebanyak Miliaran Rupiah

Sapma PP Simalungun Resmi Buat Laporan ke Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD TA 2024 Sebanyak Miliaran Rupiah
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Pimpinan Cabang (PC) Sapma (Satuan Pemuda dan Mahasiswa) Pemuda Pancasila (PP) Simalungun membuat laporan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun 2024, Rabu (22/5/2024) .

Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun Swandi Sihombing mengatakan, laporan itu secara resmi disampaikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan perangkat pemerintahan di tingkat nagori berdasarkan hasil penelusuran langsung bersama timnya di lapangan.

Sebut Swandi, “Adapun dugaan korupsi itu dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori ( DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan MARHAROAN BOLON dengan menganggarkan biaya Rp 10.000.000 (sepuluh juta) setiap Nagori/desa dan nantinya akan dibagikan sebanyak 100 pcs per nagori”.

“Sehingga program pengadaan kaos ini harus segera ditindak lanjuti dengan serius. Karena mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga menciderai hak-hak masyarakat,” ujar Swandi Sihombing

Dijelaskan Swandi, adapun dugaan penyalah gunaan anggaran pada program pengadaan kaos bertuliskan MARHAROAN BOLON tersebut berasal dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.

“Program pembelanjaan kaos yang dilakukan oleh dinas DPMPN ini sebesar 10 juta dari setiap desa/nagori dengan jumlah nagori sebanyak 386 di Kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 kecamatan”.

Kuat dugaan program pembelian kaos marharoan bolon ini hanya akal – akalan dan dijadikan sebagai alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk maju menjadi calon bupati di periode kedua, karena masyarakat tahu bahwa Tage Line Marharoan Bolon adalah tage line Radiapoh Sinaga.

Kami juga menduga akibat pemborosan anggaran ini, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp 3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), karena pengadaan program kaos Marharoan Bolon ini sama sekali tidak ada manfaat dan urgensinya untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai alat suksesi Radiapoh Sinaga untuk maju di periode kedua.

Setelah kami amati dan bandingkan antara harga kaos yang dianggarkan oleh dinas tersebut dengan harga kaos di pasaran tidaklah sesuai dan kami meyakini terjadinya penyalah gunaan anggaran,” tambahnya.

Diungkapkan Swandi, adapun pihak yang dilaporkan ke Kejari Simalungun adalah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, Bupati Kabupaten Simalungun dan pihak penyedia proyek atau vendor.

“Terkait laporan yang kami sampaikan pada kejaksaan, kami meminta Kejaksaan Simalungun agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberi bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Swandi. (MR/Rel)

Metro Rakyat News