KPU Mabar, Menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Balon Perseorangan H.Abdul Asis – Sirilus Ladur Pilkada 2024

KPU Mabar, Menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Balon Perseorangan H.Abdul Asis – Sirilus Ladur Pilkada 2024
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menerima penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan atas nama H. Abdul Asis – Sirilus Ladur. Proses ini dilakukan dengan mengisi Buku Register sebagai langkah pertama dalam pencalonan mereka untuk Pemilihan Serentak tahun 2024.

Melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (13/05/2024), Ketua KPU Mabar, Krispianus Bheda beberkan bahwa penerimaan Dokumen Penyerahan Dukungan diserahkan pada tanggal 12 Mei tahun 2024 Pkl. 17.17 Wita, Bakal Pasangan Perseorangan atas nama H.Abdul Asis – Sirilus Ladur menyerahkan Dokumen dukungan ke kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan terlebih dahulu mengisi Buku Register.

“Bahwa KPU Mabar selanjutnya menerima Penyerahan Dokumen Dukungan untuk diperiksa Pemenuhan Syarat Minimal dan Persebaran,” ujar Kris

Lalu terkait Jumlah Dukungan yang diserahkan ke KPU Mabar yaitu sebanyak 2.018 (Dua Ribu Delapan Belas) Dukungan dan tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan.

Menurut Kris, Status terhadap dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemenuhan Persyaratan dukungan dan Persebaran, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Tanda Pengembalian dengan menggunakan Formulir MODEL PENGEMBALIAN DUKUNGAN.KWK-KPU dan diserahkan masing-masing 1 (satu) Rangkap kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan BAWASLU Kabupaten Manggarai Barat.

Penerimaan Penyerahan Dukungan dan Sebaran Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA.

Tanggal 12 Mei 2024 Penerimaan Penyerahan Dukungan dan Sebaran Minimal Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.

Sementara Syarat Minimal Dukungan Pemilih dan Persebaran yaitu Syarat minimal Dukungan dan Persebaran untuk Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat bahwa jumlah minimal Dukungan sebesar: 19.697 ( Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh) Dukungan dan tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Akan tetapi Setelah melalui proses pemeriksaan, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal. Sebagai tanda pengakuan atas hal tersebut, KPU menerbitkan Tanda Pengembalian menggunakan Formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU.

Satu rangkap dari Tanda Pengembalian tersebut diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis – Sirilus Ladur, sementara rangkap lainnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Manggarai Barat. Proses ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam pemilihan yang menandai langkah serius dari calon untuk mengikuti kontestasi demokrasi.

“KPU Mabar memastikan bahwa seluruh proses berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan,” jelasnya

Diketahui bahwa Dasar Hukumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Jadwal Penyerahan Dukungan Tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024. (MR/Eras).

Metro Rakyat News