Kepala Desa Arogan Dan Merugikan Masyarakat , Bisa Diberhentikan Melalui BPD
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Jabatan Kepala Desa, pemimpin desa yang dipilih oleh rakyat secara langsung mempunyai wewenang, tugas, kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan perpanjangan tangan Pemerintah.
Merujuk pada UU Desa Tahun 2014 Perubahan revisi UU Desa Tahun 2023 mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun setelah penetapan pemenang pilkades , namun hal tersebut membuat prilaku oknum Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kab. Langkat Budi Tarigan S si bertindak arogan karena kekuasaan, sesuka hatinya mengganti perangkat desa, merugikan masyarakat karena diduga telah melakukan sejumlah kegiatan mark up dan fiktif terhadap proyek yang di biayai Dana Desa, diantaranya pengadaan mobil siaga yang tidak jelas penggunaannya,Pemberian biasiswa, pembangunan plat duiker dsn 1b, pemerasan jln dusun 1a di duga mark up serta pengadaan Alat penetasan Telur tahun anggaran 2023 sebesar Rp 44.000.000 diduga fiktif.
Kepala Pemerintahan Kecamatan Binjai Fajar Aprianta Sitepu SE, didampingi Kasipem sa’at ditanya tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Suka Makmur mengatakan “, Sejauh ini pihaknya baru memanggil Sekertaris Desa Supiyarni dan Hendri Syahputra untuk mengklarifikasi kenapa mundur , Namun untuk Hari Sulitio Hadi Utama,SE tidak dipanggil karena dirinya staff perangkat.”Ucapnyajj
Untuk pengganti Kaur Desa yang mengundurkan diri sampai dengan hari ini belum ada,baru surat pengunduran 2(dua)orang itu saja, lainya tidak ada,Terkait dengan Hari Sulistio Hadi, SE yang pernah menjabat Sekdes dan harus mengundurkan diri karena posisi nya digeser menjadi Kasi Kesra sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kecamatan dan akhirnya digeser menjadi staff perangkatperangkat, itupun tidak sampai di Kecamatan”ucap Kasipem menambahkan kamis 14 maret 2024.
Menurut Harianto Ginting,SH. Selaku Koordinator JEJAK “Jelajah Paringan korupsi” Sumatera Utara, yang juga ketua DPC PPKHI Binjai dan Langkat.
mengatakan ;
” Kepala Desa sebagai pejabat pemerintahan di desa harus bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, merangkul bukan memukul, apalagi mengganggu ketentraman umum di masyarakat , dikarenakan merasa menjadi kuasa tunggal, bahkan jadi penebar ancaman kepada warganya, bila itu terjadi. Maka, masyarakat bisa mengusulkan kepada BPD agar Kepala Desa tersebut diberhentikan,” ungkapnya pada awak media, Jum’at(15 maret 2023).
Lebih lanjut menjelaskan, Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa di atur didalam undang-undang Desa dengan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Didalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa,mena’ati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Harianto Ginting,SH. .mendorong, masyarakat melaporkan ke BPD untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, apabila bertindak sewenang-wenang didalam tugasnya. Berikut larangannya merujuk dari pada Pasal 29 UU Desa, tentang kepala desa,
” Kepala Desa bila bertindak merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya.melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa,melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,menjadi pengurus partai politik,menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang,” terangnya.
Kemudian Kepala Desa Ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah” Tindakan seperti itu merupakan melanggar sumpah janji jabatan.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa melaporkan tindakan kepala desa tersebut kepada Bupati melalui camat.
Laporan BPD memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati atau walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut.
Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati yang disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten.
Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28.
Usulan Kades terkait pemberhentian oleh BPD diatur dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) yang berbunyi.
“Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati atau walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.”
Kemudian dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa bisa diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi,
“tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa;”
Dua ayat tersebut bila dimaknai secara integral maka dapat disarikan salah satunya sebagai berikut,
Bahwa apabila LPPDes dan LPRP APBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan atau dilaporkan kepada Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian Kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap Surat Peringatan.
Kemudian didalam penjelasan ayat (2) Pasal 40 diterangkan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), dikarenakan,
” Berakhir masa jabatannya. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa,”jelas nya.(mr/yo)
.
