Empat Pria Pemilik Sabu Asal Simalungun Ditangkap Polisi Resort Pematangsiantar

Empat Pria Pemilik Sabu Asal Simalungun Ditangkap Polisi Resort Pematangsiantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun Rabu (6/3/2024) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Keempat pelaku itu masing masing berinisial DW (32) warga Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, AM (23) selaku penjual warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, BS selaku kurir (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP selaku Kurir (46) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH dalam rilis tertulisnya Kamis (7/3/2024) mengatakan pada hari Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap DW di jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dari penggeledahan terhadap DW ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 Gram, 1 buah Handphone (HP) Merek Wiko Warna Biru dan Uang tunai Sebesar Rp.100.000,00. Setelah diinterogasi DW mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gang Nenas Huta IV Kabupaten Simalungun tepatnya di perkebunan karet.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP. Dan dari AM ditemukan barang bukti 1 buah Tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu bruto 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP  merek Vivo warna hijau, 1 unit Sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.

Selanjutnya dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket sabu bruto 0,17 Gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.

Terakhir Tim Opsnal Unit 1 membawa keempat pelaku beserta seluruh barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.