Tidak Sesuai Spesifikasi, Satlantas Polres Bireuen Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Tidak Sesuai Spesifikasi, Satlantas Polres Bireuen Musnahkan Puluhan Knalpot Brong
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BIREUEN – Satlantas Polres Bireuen, Polda Aceh memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tidak standar atau brong. Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

“Hari ini kami dari Satlantas Polres Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan berupa knalpot brong.

“Sebanyak 50 knalpot brong dimusnahkan,” ujar Kasatlantas Polres Bireuen Iptu Mulyadi, SH, MH, Kamis (8/2/2024).

Mulyadi menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak standar dari pabrikan telah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1).

“Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menganggu masyarakat dan dapat menimbulkan gesekan,” ujarnya.

Mulyadi berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong. Pihaknya juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Bireun bebas Knalpot Brong.

“Kami dari Satlantas Polres Bireuen menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas. “Dan tentunya untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024,” ujar Iptu Mulyadi, SH, MH.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.