Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian Dirumah
METRORAKYAT.COM, SIANTAR – Polsek Siantar Martoba gerak cepat menangkap pelaku pencurian berinisial JS (14) di rumahnya Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Jumat, (14/01/ 2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Pencurian itu terjadi pagi hari sekira pukul 06.00 WIB di warung milik pelapor Ayu Ramadhani (33) yang terletak di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Kronologis kejadian, awalnya pagi itu sekira pukul 06.00 WIB Pelapor melihat CCTV yang berada didepan warung mengarah kearah atap namun saat itu pelapor belum ada kecurigaan. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib Pelapor membuka warung/toko dan masuk ke dalam. Ketika itu pelapor belum tahu jika warung milik pelapor kemalingan.
Pelapor mengetahui bahwa toko/warung telah kemalingan setelah pelapor memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan. Selanjutnya pelapor melihat banyak rokok sudah tidak ada.
Kemudian pelapor menelepon suami yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah dirinci, barang yang hilang uang sejumlah Rp15.000.000, Rokok Surya, Rokok Surya Kaleng, Rokok Marlboro, Rokok Sampoerna kecil dan Rokok Dji Samsoe Black, dan Rokok Gajah Baru. Bila ditotal kerugian sebesar Rp 18.000.000.
Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba guna pelaku diproses hukum yang berlaku di NKRI.
Menerima laporan pengaduan, Kepolisian Siantar Martoba AKP Riswan langsung perintahkan Kanit Reskrim AIPTU Ricardo Rajagukguk, S.Sos untuk menindaklanjutinya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencurian berinisial JS. Kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 WIB Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap JS dirumahnya yang juga terletak di Jalan Tanjung Pinggir.
Diinterogasi JS mengaku melakukan pencurian di warung pelapor sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian tersebut sehingga polisi langsung mengamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar 11.620.000, 1 pak rokok merk Gajah Baru, 2 pak Rokok merk Surya, 3 kaleng rokok merk Surya, 8 bungkus rokok Dji Sam Soe Black dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
JS dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan di proses melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (MR/Rel)
