Nasib TKD di Ujung Tanduk, Bupati Mabar Keluarkan Surat Pemberhentian Masa Kerja TKD

Nasib TKD di Ujung Tanduk, Bupati Mabar Keluarkan Surat Pemberhentian Masa Kerja TKD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MABAR – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE menggeluarkan surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan surat perpanjangan masa kontrak daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Tahun anggaran 2023. Kamis, (11/01/2024)

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kab. Manggarai Barat, Para Camat; Para Lurah di Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.

Larangan ini termuat dalam surat No. BKPSDMD.870/ 694/ XII / 2023, dan diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2023.

Melalui Surat itu, Bupati Edi menyampaikan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah yang pertama, Agar saudara menyampaikan secara tertulis kepada tenaga kontrak daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja Tahun 2023 paling lambat tanggal 30 Desember 2023

Kedua, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas dharma bakti dari para tenaga kontrak daerah selama mengabdi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Lalu ketiga, Sesuai dengan ketentuan pasal 65 Undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dan Pimpinan Perangkat Daerah di Larang untuk mengangkat dan memperkejakan Tenaga Kontrak Daerah sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Sementara terkait dalam Surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja Tenaga Kontrak Daerah di Kabupaten Manggarai Barat ini seperti yang dilansir dari pemberitaan media CNBC Indonesia yang berjudul : *Honorer Batal Dihapus Tahun Ini, Menteri PANRB Buka Suara*

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024. Menurut dia, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada Pemberhentian Kerja (PHK) massal.

“Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal,” kata Syamsurizal seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Nasib tenaga honorer yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dalam pembahasan RUU ASN. Pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.

Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib jutaan tenaga honorer ini. Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Klausul tersebut masuk dalam Pasal 131 A RUU ASN.

Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.

“Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan batalnya penghapusan tenaga honorer pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tenggat waktu penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang sesuai dengan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Anas mengungkapkan batalnya penghapusan tenaga honorer ini karena pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas. Ini karena adanya siklus negatif.

“Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional,” kata Anas dalam acara Town Hall Meeting BRIN, Jakarta, seperti dikutip Senin (11/9/2023).

Selain itu, dia melanjutkan para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer. Sekalipun ada kebijakan yang melarang, dia mengatakan para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.

“Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat,” kata Anas.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.

“Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya,” ujar Anas. (MR/Eras).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.