Gerah Uang Tidak Dikembalikan, Lewat Kuasa Hukumnya IM Siagian Somasi RT Oknum ASN Kota Pematang Siantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Indri Melisa Siagian (34) warga Jalan Siatas Barita Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar merasa geram, sehingga lewat kuasa hukumnya Adv Edi Sudma Sihombing, SH dari kantor Edsa Attorney At Law (Advocates and Legal Consultans) Jalan Laguboti nomor 13 C Kota Pematang Siantar secara resmi melayangkan somasi kepada RT (36) warga Kecamatan Simarimbun Kota Pematang Siantar yang juga merupakan seorang oknum ASN di salah satu OPD Pemko Pematang Siantar.
Kegeraman Indri Melisa Siagian dipicu setelah berulangkali meminta uang miliknya namun hingga saat ini belum dikembalikan oleh RT.
Adv Edi Sudma Sihombing, SH mewakili kliennya Indri Melisa Siagian, Rabu (13/12/2023) di salah satu cafe Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar kepada Metrorakyat.com menjelaskan lewat surat bernomor 104/EDSA/SOMASI/XII/2023 tertanggal 13 Desember 2023 resmi mensomasi RT warga Kecamatan Simarimbun perihal pokok uang sebesar Rp 57.750.000 milik kliennya yang pernah dititipkan lewat transfer bank sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2023 ke rekening bank milik RT.
Dalam surat somasinya Edi Sihombing menjelaskan bahwa RT ada pernah melakukan kegiatan menghimpun dana dari kliennya dengan iming iming klien akan diberikan keuntungan per bulan.
Lanjut Edi menerangkan, pada tanggal 7 Agustus 2023 kliennya pertama kali mentransfer uang sebesar Rp 31.500.000 dari rekening BRI milik HES Lubis yang merupakan suami klien ke rekening BRI milik RT (Tersomasi). Dan akan dikembalikan uang pokoknya dengan iming iming keuntungan sebesar Rp 2.700.000 setiap bulan. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2023 kliennya lewat rekening bank BRI milik suaminya kembali mentransfer uang sebesar Rp 26.250.000 ke rekening Mandiri milik RT. Atas transferan uang yang kedua kali, RT mengiming imingi keuntungan sebesar Rp 2.250.000 setiap bulan.
Untuk transferan uang pertama tanggal 7 Agustus 2023 jelas Edi menambahkan, RT selaku pihak Tersomasi ada memberi keuntungan kepada kliennya sebanyak 2 kali untuk periode bulan Agustus – September dan September – Oktober masing masing sebesar Rp 2.700.000. Sedangkan terhadap transfer yang kedua tanggal 12 Agustus 2023 kliennya hanya diberi keuntungan sebanyak satu bulan sebesar Rp 2.250.000.
Masih kata Edi Sihombing, pada tanggal 31 Oktober RT menghentikan kegiatan penghimpunan dana. Atas hal tersebut pada bulan November klien bersama suaminya pergi menemui RT dan berbicara secara baik baik meminta agar pokok uang sebesar Rp 57.750.000 yang pernah dititipkan lewat transfer bank untuk dikembalikan.
“Namun apa yang menjadi harapan klien kami tidak pernah terpenuhi. Sehingga kami selaku kuasa hukum Indri Melisa Siagian melayangkan somasi (Teguran). Dan kami memberi waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini kami layangkan agar uang klien kami dikembalikan. Jika tidak kami akan menempuh langkah hukum apapun untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Dan sesuai somasi, kami meminta RT selaku tersomasi memahami perbuatannya dan secepatnya memenuhi tuntutan klien kami agar permasalahan ini dapat terselesaikan sepenuhnya,” pungkas Adv Edi Sudma Sihombing, SH. (MR/MBPS)
